Pelaihari, (Antaranews Kalsel) – Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menangkap delapan pelaku judi sabung ayam, M, A, M, S, A, W, US, GR, warga Tanah Laut, di perkebunan sawit Desa Jilatan, Kecamatan Batu Ampar.
“Penangkapan terhadap pelaku judi sabung ayam tersebut merupakan informasi dari masyarakat,†ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan, di Pelaihari, Senin (2/11).
Selain mengamankan delapan pelaku judi sabung ayam, sebut dia, Polres Tanah Laut juga mengamankan 14 ekor ayam jantan aduan dan 29 unit sepeda motor.
Diutarakannya, dari keterangan para pelaku judi sabung ayam didapat informasi, dalam satu minggu judi sabung ayam digelar dua kali.
Untuk satu kali judi sabung ayam, jelas Rizal Irawan, taruhannya berkisar antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.
Dijelaskannya, aktifitas perjudian sabung ayam di Perkebunan Sawit Desa Jilatan, Kecamatan Batu Ampar sudah berjalan dua bulan.
Lebih lanjut dia mengemukakan, dari delapan pelaku judi sabung ayam diamankan tersebut, satu orang pelaku pemilik lokasi perjudian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, terang dia, tersangka pelaku judi ayam dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
“Untuk menjaga ketertiban masyarakat, kami terus memantau perjudian sabung ayam di wilayah Tanah Laut,†tegasnya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
“Penangkapan terhadap pelaku judi sabung ayam tersebut merupakan informasi dari masyarakat,†ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan, di Pelaihari, Senin (2/11).
Selain mengamankan delapan pelaku judi sabung ayam, sebut dia, Polres Tanah Laut juga mengamankan 14 ekor ayam jantan aduan dan 29 unit sepeda motor.
Diutarakannya, dari keterangan para pelaku judi sabung ayam didapat informasi, dalam satu minggu judi sabung ayam digelar dua kali.
Untuk satu kali judi sabung ayam, jelas Rizal Irawan, taruhannya berkisar antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.
Dijelaskannya, aktifitas perjudian sabung ayam di Perkebunan Sawit Desa Jilatan, Kecamatan Batu Ampar sudah berjalan dua bulan.
Lebih lanjut dia mengemukakan, dari delapan pelaku judi sabung ayam diamankan tersebut, satu orang pelaku pemilik lokasi perjudian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, terang dia, tersangka pelaku judi ayam dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
“Untuk menjaga ketertiban masyarakat, kami terus memantau perjudian sabung ayam di wilayah Tanah Laut,†tegasnya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015