Bupati Barito Kuala (Batola) Hj. Noormiliyani AS tandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2022 dengan seluruh kepala  satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan camat, di Aula Selidah Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala, Senin (14/2). 

Acara bertemakan Birokrasi yang Bersih dan Melayani itu disiarkan pula secara langsung melalui akun YouTube Kabupaten Barito Kuala "Batola Update". 

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala Zulkipli Yadi Noor dalam sambutannya menyampaikan,  perjanjian dan pakta integritas tersebut berisi janji dan komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai undah-undang. 

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini kita adakan perjanjian kinerja dan pakta integritas para staf ahli. Sehingga para staf ahli harus bertanggungjawab langsung atas kinerjanya pada bupati di akhir tahun nanti, " tambah mantan kepala Bapelitbang ini. 

Menurut dia, tugas aparatur sipil negara (ASN) sebenarnya tidak ada yang sulit. 

"Yang menjadi perhatian kita adalah,  bagaimana ASN bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab,"tegas sekda. 

Sementara, Bupati Batola Hj Noormiliyani AS mengatakan,  penandatanganan tersebut merupakan upaya memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Barito Kuala. 

"Dengan penandatanganan ini, saya harap dapat memperkuat komitmen kita bersama dalam memberantas korupsi,"harap bupati. 

Mantan Ketua DPRD Kalimantan Selatan ini mengharapkan,  pemerintahan di Kabupaten Barito Kuala dapat semakin tumbuh keterbukaan, kejujuran dan pelaksanaan tugas yang ekfektif, efisien serta akuntabel. 

"Saya berpesan kepada seluruh kepala SKPD dan camat yang hadir untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan, menjadi role model dan contoh bagi semua ASN, menjaga nilai-nilai integritas dan melakukan pengawasan terhadap penerapan nilai-nilai integritas di SKPD masing-masing, " tambah bupati. 

Sebagai bentuk komitmen, jelas dia, bupati telah menerbitkan surat nomor 065/0317/org-setda tanggal 19 Januari tahun 2022 perihal pencegahan gratifikasi pada pelayanan kepegawaian. 

Selain itu, sebut dia, bupati juga mengeluarkan surat nomor 065/0585/org-setda tanggal 7 Februari 2022 terkait pencegahan gratifikasi dan penguatan integritas. 

"Substansi dari surat-surat tersebut adalah untuk tidak melakukan praktek-praktek korupsi dalam memberikan pelayanan, melaksanakan tugas, termasuk tidak melakukan gratifikasi, " jelas bupati. 

Bupati berharap, seluruh pihak yang berhadir dapat memahami apa yang disampaikan, sehingga dapat menjalankan pemerintahan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022