Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, H. Zairullah Azhar siap mendukung optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
"Sesuai inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi JKN, kami siap mendukung apa yang menjadi program pemerintah pusat," kata H. Zairullah Azhar di Batulicin, Senin.
Dia mengatakan, seperti yang disampaikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy saat rapat secara virtual, UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) mengamanatkan, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Amanat konstitusi tersebut selanjutnya dituangkan melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai perwujudan bahwa negara hadir dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
UU Nomor 40 Tahun 2004 mengamanatkan pemberian jaminan sosial setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. SJSN diselenggarakan salah satunya melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program JKN bersifat wajib yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta guna membangun kebersamaan antar peserta melalui prinsip gotong-royong dalam menanggung beban biaya jaminan sosial.
Pelaksanaan program JKN telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu.
"Oleh karena itu, pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melanjutkan program JKN ini dan menargetkan dalam tahun 2024 minimal 98 persen penduduk Indonesia harus menjadi peserta program JKN," ujarnya.
Sebagai salah satu program prioritas nasional, program JKN harus mendapat dukungan dan partisipasi semua pemangku kepentingan.
Terselenggaranya program JKN, tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, namun perlu adanya sinergi dan dukungan yang serius dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.
SJSN ini tidak akan berjalan dengan baik kalau hanya mengandalkan BPJS Kesehatan tanpa dukungan dari pihak terkait khususnya pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
Peran provinsi, kabupaten, dan kota sangat penting dalam mencapai target 98 persen kepesertaan JKN.
Adapun tujuan penerbitan inpres ink memastikan seluruh warga terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan.
Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.
"Inpres ini mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati, wali kota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN," pungkas Zairullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Sesuai inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi JKN, kami siap mendukung apa yang menjadi program pemerintah pusat," kata H. Zairullah Azhar di Batulicin, Senin.
Dia mengatakan, seperti yang disampaikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy saat rapat secara virtual, UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) mengamanatkan, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Amanat konstitusi tersebut selanjutnya dituangkan melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai perwujudan bahwa negara hadir dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
UU Nomor 40 Tahun 2004 mengamanatkan pemberian jaminan sosial setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. SJSN diselenggarakan salah satunya melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program JKN bersifat wajib yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta guna membangun kebersamaan antar peserta melalui prinsip gotong-royong dalam menanggung beban biaya jaminan sosial.
Pelaksanaan program JKN telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu.
"Oleh karena itu, pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melanjutkan program JKN ini dan menargetkan dalam tahun 2024 minimal 98 persen penduduk Indonesia harus menjadi peserta program JKN," ujarnya.
Sebagai salah satu program prioritas nasional, program JKN harus mendapat dukungan dan partisipasi semua pemangku kepentingan.
Terselenggaranya program JKN, tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, namun perlu adanya sinergi dan dukungan yang serius dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.
SJSN ini tidak akan berjalan dengan baik kalau hanya mengandalkan BPJS Kesehatan tanpa dukungan dari pihak terkait khususnya pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
Peran provinsi, kabupaten, dan kota sangat penting dalam mencapai target 98 persen kepesertaan JKN.
Adapun tujuan penerbitan inpres ink memastikan seluruh warga terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan.
Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.
"Inpres ini mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati, wali kota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN," pungkas Zairullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022