Salah satu warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang kerap meresahkan warga diduga kerap lakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu-sabu ahirnya ditangkap anggota polisi.
"Pelaku YI (29) warga Tanah Bumbu berhasil diringkus oleh anggota Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu pada Kamis sekitar Pukul 14.00 Wita," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made di Batulicin Ahad.
Dia mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari beberapa warga terkait pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan ternyata saat dilakukan penangkapan memang benar pelaku didapati menyimpan sabu-sabu sebanyak 11 paket sabu-sabu seberat 21,66 gram dan satu butir Narkotika jenis Extacy warna hijau seberat 0,22 gram.
Kemudian, narkotika tersebut diamankan beserta barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Oppo, satu unit bong lengkap dengan sedotan, satu unit kompor terbuat dari botol kaca, dua unit pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit sendok terbuat dari sedotan, satu unit botol kecil dan satu dompet warna kuning.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara minimal empat tahun.
"Mengenai hal ini, barang siapa yang menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika maka polisi tidak segan-segan akan menangkap dan menjebloskan ke dalam penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Pelaku YI (29) warga Tanah Bumbu berhasil diringkus oleh anggota Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu pada Kamis sekitar Pukul 14.00 Wita," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made di Batulicin Ahad.
Dia mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari beberapa warga terkait pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan ternyata saat dilakukan penangkapan memang benar pelaku didapati menyimpan sabu-sabu sebanyak 11 paket sabu-sabu seberat 21,66 gram dan satu butir Narkotika jenis Extacy warna hijau seberat 0,22 gram.
Kemudian, narkotika tersebut diamankan beserta barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Oppo, satu unit bong lengkap dengan sedotan, satu unit kompor terbuat dari botol kaca, dua unit pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit sendok terbuat dari sedotan, satu unit botol kecil dan satu dompet warna kuning.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara minimal empat tahun.
"Mengenai hal ini, barang siapa yang menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika maka polisi tidak segan-segan akan menangkap dan menjebloskan ke dalam penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022