Balangan - (Antaranews Kalsel) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, sudah harus memastikan bahwa Pendataan Ulang PNS secara elektronik atau e-PUPNS di Balangan sudah masuk pada tahap verifikasi oleh BKN Regional VIII Banjarmasin pada 31 Desember 2015 nanti.

Kasubid Pendataan dan Informasi Pegawai BKD Balangan Arswendi saat ditemui menjelaskan, sejak pertama kali e-PUPNS dilakukan yakni 1 September 2015 kemarin, hingga saat ini sudah 3541 PNS yang melakukan registrasi, sementara itu yang belum terdata masih belum bisa dipastikan.

"Sampai batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 31 Desember 2015 nanti, pihak BKD sudah harus memastikan bahwa pendtaan e-PUPNS sudah masuk tahap verifikasi BKN regional VIII Banjarmasin, hingga saat ini proses registrasi masih berlangsung, para PNS diminta selektif dan teliti dalam mengisi tiga item data inti kepegawaian agar data e-PUPNS tidak mengalami kesalahan," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.

Sementara itu, data para PNS yang sudah masuk baru bisa diketahui pada akhir tahun, karena itu batas waktunya, pasalnya saat ini masih belum diketahui apakah ada PNS yang pensiun, atau pindah dan lain sebagainya, katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, ada tiga tahapan yang dilakukan dalam e-PUPNS ini, pertama PNS sendiri login melalui portal resmi pupns.bkn.go.id, kemudian mengisi data inti yakni data kepegawaian, riwayat, dan stakholder.

Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id. Silahkan klik pada icon “Daftar”. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas. Silakan isi data dengan teliti dan benar, jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.

Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015, jelasnya.

Setelah data selesai, baru nantinya masuk tahap verifiasi melalui empat tahapan yakni di SKPD, BKD, BKN Regional VIII Banjarmasin, dan yang terakhir BKN Pusat. Pihaknya sangat mengharapkan PNS di Balangan agar memastikan registrasi ini, pasalnya jika tidak terdaftar di database di Aparatur Sipil Negara (ASN) Nasional, PNS yang bersangkutan tidak dianggap keberadaannya sebagai PNS.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015