Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Mekar Satria Utama mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak mengadakan kerjasama sosialisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan RI dengan Kejaksaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Kesepakatan kerjasama itu meliputi, sosialisasi peraturan, kebijakan, kewenangan tugas dan fungsi masing-masing pihak, pengamanan penerimaan Negara dan penyelamatan aset Negara," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Mekar Satria Utama, di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, penegakan hukum di bidang perpajakan meliputi, bea cukai, pasar modal dan lembaga keuangan, kekayaan Negara, pengusutan piutang, lelang dan bidang keuangan lainnya.
Dijelaskannya, kerjasaama dengan kejaksaan termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan pegawai yang terindikasi tindak pidana, rencana pemanggilan, permintaan keterangan, pengumpulan bukti, dukungan kelancaran tugas dan fungsi pengelolaan keuangan Negara.
Diutarakannya, maksud dilakukannya sosialisasi tersebut untuk menjaga kelanjutan dan koordinasi kerjasama dengan penegak hukum di wilayah operasional Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan .
Lebih lanjut, ia mengemukakan, dengan sosialisasi kesepakatan bersama tersebut, diharapkan dapat menciptakan koordinasi dan kerjasama yang lebih kuat dan terpadu antara Dirjen Pajak dengan Kejaksaan.
Kemudian, sebut dia, untuk mengamankan penerimaan Negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, Dirjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum bersama penegak hukum.
Kerjasama penegakan hukum tersebut juga dilakukan bersama kepolisian, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), tegasnya.
Dia mengimbau, kepada wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segara memanfaatkan tahun pembinaan wajib pajak 2015, sebab apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015, maka sanksi bunga penagihan sesuai pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya.
Menurut dia, penegakan hukum di bidang perpajakan meliputi, bea cukai, pasar modal dan lembaga keuangan, kekayaan Negara, pengusutan piutang, lelang dan bidang keuangan lainnya.
Dijelaskannya, kerjasaama dengan kejaksaan termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan pegawai yang terindikasi tindak pidana, rencana pemanggilan, permintaan keterangan, pengumpulan bukti, dukungan kelancaran tugas dan fungsi pengelolaan keuangan Negara.
Diutarakannya, maksud dilakukannya sosialisasi tersebut untuk menjaga kelanjutan dan koordinasi kerjasama dengan penegak hukum di wilayah operasional Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan .
Lebih lanjut, ia mengemukakan, dengan sosialisasi kesepakatan bersama tersebut, diharapkan dapat menciptakan koordinasi dan kerjasama yang lebih kuat dan terpadu antara Dirjen Pajak dengan Kejaksaan.
Kemudian, sebut dia, untuk mengamankan penerimaan Negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, Dirjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum bersama penegak hukum.
Kerjasama penegakan hukum tersebut juga dilakukan bersama kepolisian, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), tegasnya.
Dia mengimbau, kepada wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segara memanfaatkan tahun pembinaan wajib pajak 2015, sebab apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015, maka sanksi bunga penagihan sesuai pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015