Sesuai pemusnahan barang bukti untuk perkara pidana yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap atau inkrah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Selatan (HSS), Agus Rujito melanjutkan dengan giat "Bapandir Lawan Media" (Balada) bersama para wartawan yang bertugas di HSS, dengan paparan dan diskusi.

Ia mengatakan, untuk bidang pidana umum pada tahun 2021 lalu, pihaknya telah menuntaskan perkara sejumlah 234 perkara hingga tahap eksekusi, serta 227 perkara dalam  tahap penuntutan di periode Bulan Januari hingga Desember 2021.

"Kemudian dalam mewujudkan zona integritas WBK WBBM, Kejari HSS telah meluncurkan beberapa pelayanan publik atau inovasi," katanya, saat memberikan paparan kinerja, Kamis (27/1) pagi.

Pelayanan publik tersebut antara lain, Podcast yang dilaksanakan berkala, termasuk dari rekan media sebagai nara sumber, lalu program inovasi "Antakasiwa" atau Anda Bertanya Kami Menjawab.

 


Baca juga: Kejari HSS tetapkan dua tersangka korupsi rugikan negara Rp1,6 miliar

Di pelayanan ini semua pertanyaan terkait tugas dan fungsi kejaksaan, baik yang sedang berperkara atau masyarakat yang ingin bertanya tentang hukum, khususnya di wilayah Kabupaten HSS.

Ada pula program "Anti Lama" atau Antar Tilang Langsung Sampai, di mana pihaknya memberikan pelayanan kepada pelanggan tilang sudah diputus dijatuhi denda tilang, apabila alamatnya sama dengan identitas dengan penilangan dan persidangan diantar ke alamat langsung, sehingga tidak usah repot ke kantor Kejari mengurusnya.

"Sama dengan program "Silangdeksi" atau Siap Melayani Antar Jemput Saksi, kita merespon kegiatan persidangan, yaitu melayani saksi yang sekiranya mempunyai kendala transportasi untuk dapat ke pengadilan atau kejaksaan. Apabila menghendaki antar jemput langsung dilayani, setelah sidang kita antar kembali ke rumah," katanya.

Menurut dia, layanan ini juga serupa dengan barang buktinya sesuai putusan pengadilan, berbunyi dikembalikan kepada yang berhak atau pemiliknya, maka barang bukti akan diantarkan ke pemilik, atau sesuai yang tersebut dalam putusan, jadi masyarakat tidak perlu mengurus lagi ke kantor kejari juga.

Selain itu, untuk kegiatan kejari lainnya, seperti pemusnahan barang bukti yang telah dilaksanakan untuk perkara narkotika dengan barang bukti  sebanyak 32 perkara, sabu-sabu 53,2 gram, ekstasi 1,5 butir.

Baca juga: Hasil survei kepuasan masyarakat nilai Kejari HSS berpredikat sangat baik.

Kemudian perjudian empat perkara, Undang-Undang (UU) kesehatan tiga perkara, UU Darurat 25 perkara, UU Perikanan dua perkara, perdagangan satu perkara, orang dan harta benda 12 perkara.

"Januari 2022 lalu Bidang Intelijen Kejari HSS telah membentuk satgas pemberantasan mafia tanah, hal ini sesuai petunjuk dari pimpinan pusat di Kejagung, bahwa jajaran kejaksaan membentuk satgas mafia pemberantasan mafia tanah, minggu lalu sudah dibentuk," katanya.

Adapun, di bidang pidana khusus, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Peternakan Kabupaten HSS, yang terjadi sekitar periode 2011-2016.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, dan berharap dalam waktu tidak terlalu lama akan dilakukan penetapan tersangka, dan saat ini memang masih dalam tahap penyidikan untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab, terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022