Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Bambang Budianto mengungkapkan, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Hermansyah terancam diskualifikasi jika tidak juga menyerahkan surat resmi berhenti dari keanggotaan DPRD Kalsel hingga 22 Oktober 2015.


"Kita tunggu hingga tanggal 22 Oktober 2015 sampai pukul 00.00 Wita, surat resmi berhenti dari anggota DPRD harus sudah KPU dapatkan dari kedua pasangan calon Ibnu-Hermansyah, kalau tidak terpaksa dicoret," ujarnya saat berada di Balaikota Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, pemberitahuan ini sudah pihaknya lakukan kepada kedua pasangan calon agar menjadi perhatian penting bagi mereka sebab tidak ada dispensasi kalau melewati waktu yang sudah ditetapkan itu.

"Sebab kita sudah mensosialisasikannya jauh-jauh hari, bahkan pemberitahuan kita melalui surat sudah dilakukan dua minggu lalu, minggu kemarin secara lisan, jadi kiranya sudah cukup pemberitahuannya," ucapnya.

Karena, kata Bambang, syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali kota harus mundur dari keanggotaan wakil rakyat demikian juga pegawai negeri sipil (PNS) ini sudah diberitahukan sejak diumumkan sebagai pasangan calon pada 24 Agustus 2015 lalu.

"Jadi kita rasa sudah panjang waktunya mengurus surat menyurat pemunduran diri sebagai keanggotaan dewan atau PNS untuk maju di Pilkada ini, kan sekitar 60 hari," tuturnya.

Menurut dia, tidak ada alasan lagi bagi pasangan calon yang berkaitan sebelumnya sebagai anggota DPRD dan PNS untuk mengulur-ulur waktu berhenti dari jabatannya sebagai pejabat negara tersebut, terkecuali mundur.

"Mundur pun sekarang ini ada sanksinya, bahkan sanksinya sangat berat, yakni, denda Rp10 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang tim sukses Paslon Ibnu Sina dan Hermansyah, Aliansyah mengungkapkan, bahwa paslon yang diusung partainya PKS yang berkoalisi dengan PDIP, Gerindra, dan Hanura ini sudah mengurus surat pemberhentian dari keanggotaan DPRD Kalsel.

"Ini beliau (Ibnu Sina) beserta tim sudah ke Kementerian Dalam Negeri, secepatnya surat itu keluar sebelum waktu terakhir penetapan KPU," ujarnya yakin.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Banjarmasin pada 9 Desember 2015 nanti akan diikuti tiga pasangan calon, nomor urut 1. Rojiansyah-Budiono, nomor 2. Ibnu Sina-Hermansyah dan nomor 3. Zulfadli Gazali-Ahmad Zainuddin Djahri.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015