Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap oleh PT Tanjung Power Indonesia di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, tergantung terbitnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pemerintah daerah setempat.

Asisten Manager Lapangan TPI Agus Budi Santoso di Tanjung, Rabu, mengatakan, saat ini hasil pembahasan amdal sudah dipublikasikan di sejumlah media untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

"Sebelum izin lingkungan dari pemerintah daerah belum terbit, maka kami belum bisa melakukan kegiatan. Dokumen Andal saat ini masih diproses," jelas Agus.

Hal senada disampaikan staf Humas TPI Muhammad Salahuddin Noor bahwa Pemkab Tabalong melalui Badan Lingkungan Hidup telah membahas permohonan izin lingkungan TPI, baik Amdal, Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), maupun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).

"Izin lingkungan yang diproses terkait rencana kegiatan pembangunan PLTU 2x100 megawatt dan fasilitas pendukungnya di Desa Maburai dan Desa Mabuun," jelas Salahuddin.

Kepala BLH Kabupaten Tabalong Johan Noor Effendie menjelaskan bahwa permohonan izin lingkungan PLTU TPI telah disampaikan kepada publik.

Selanjutnya selama 10 hari sejak diumumkan untuk mendapatkan saran dan tanggapan dari masyarakat melalui kantor BLH.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015