Balangan - (Antaranews Kalsel) - Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri Lampihong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, dilaporkan muridnya atas tuduhan pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.


Guru AS (39) diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap muridnya FN (17) saat berada di ruangan guru sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lampihong. FN didampingi tiga orang saksi melaporkan kejadian ke Mapolres Balangan pada Selasa (13/10).

Dalam laporannya, FN menjelaskan, pada hari Rabu 30 September 2015 pada jam pulang sekolah, sekitar pukul 14.30 wita, AS memanggil FN ke ruangan guru, dengan maksud untuk mengobati FN dari pengaruh guna-guna.

Saat di ruang guru, FN disuruh duduk dikursi lalu kedua kening FN dan bibir bagian atasnya diusap oleh AS dengan kedua belah tangannya sembari membacakan sesuatu dan meniupkan angin kebibir FN.

Setelah itu, AS mengambil air mineral yang sudah dimantrai dan menyuruh FN agar mengikutinya keruang belakang dan memerintahkan FN untuk meminum air tersebut.

Usai meminum air tersebut, FN disuruh mengusapkan sisa air tersebut ke bagian payudaranya sebanyak tiga kali, FN menuruti perintah AS dan mengusapkannya sembari membelakangi AS.

Selanjutnya AS juga memerintahkan agar FN menggunakan air tersebut untuk membasuh kemaluannya, namun berhubung FN saat itu sedang datang bulan, sehingga perintah itu tidak dilaksanakan.

Kemudian AS pun melakukan pemeriksaan denyut nadi dengan memegang kedua belah payudara FN dengan tangan kiri, sembari berkata bahwa denyut jantung FN berbeda antara kiri dan kanan akibat pengaruh guna-guna dari pacar FN.

Sebelum pulang kerumah, AS mengatakan agar FN ikut serta dengannya ke daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada 11 Oktober 2015, dengan maksud untuk dimandikan ke rumah temannya AS sebagai bagian dari pengobatan dari guna-guna tersebut.

Akhirnya, dua minggu berselang, Selasa (13/10) FN melaporkan gurunya AS ke Mapolres Balangan, dengan pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. yaitu Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan denda milyaran rupiah.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat diatas jika dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan atas laporan FN kepada AS di Mapolres Balangan.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015