Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggulung empat pengedar beserta sitaan barang bukti narkotika 181,09 gram sabu-sabu.

"Keempat tersangka merupakan tiga jaringan berbeda dalam peredaran sabu-sabu di Banjarmasin," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal arifien di Banjarmasin, Selasa.

Pengedar pertama yang ditangkap HA (36) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dia diringkus di kawasan Kelurahan Alalak Utara dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 5,37 gram.

Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah HA ditemukan lagi empat paket sabu-sabu seberat 1,32 gram serta uang tunai Rp7 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kemudian jaringan kedua yang diungkap dengan tersangka SY (53) dan SA di Desa Selat Makmur, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar.

"Kami menemukan satu paket sabu-sabu seberat 48,27 gram. Hasil pengembangan dari SA, didapat lagi lima paket sabu-sabu seberat 1,83 gram," jelas 
Zaenal.

Selanjutnya pengedar keempat SD (34) ditangkap di Jalan Purna Sakti, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat dan satu paket sabu-sabu seberat 5,04 gram disita.

Dari penggeledahan rumahnya, polisi  menemukan lagi dua paket sabu-sabu seberat 120,52 gram.

Keempatnya kini ditahan dan dijerat penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Zaenal mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak terlibat peredaran narkoba.

"Bertobatlah sebelum menyesal tiada guna, karena kami pastikan orang yang terlibat narkoba cepat atau lambat pasti tertangkap," tegasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022