DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan arahan pengaturan Barisan Pemadam kebakaran atau BPK kabupaten/kota di provinsinya tersebut.

Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan yang juga bermitra kerja dengan Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) provinsi setempat, H Suripno Sumas SH MH mengemukakan itu di Banjarmasin, Senin (17/1/22).

"Kita sudah arahkan kepada pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) untuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai BPK," ujarnya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin.

"Kenapa kita memberi arahan atau masukkan pembentukan Perda BPK kepada Pemkab/Pemkot. Karena mereka yang mempunyai wilayah," lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode itu.

Ia menerangkan, beberapa arahan/masukkan  terkait BPK tersebut antara lain mobil untuk pemadam harus laik jalan, artinya harus menjalani pemeriksaan guna memastikan kelayakan.

Selain itu, sopir mobil BPK harus orang yang berkompeten atau profesional, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 umum, ujar mantan Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Jalan Kantor Wilayah Departemen Perhubungan (Kanwil Dephub) Kalsel tersebut.

"Kemudian kami juga menyarankan operasional mobil pemadam tersebut dengan sistem zonasi, seperti di Kota Banjarmasin zonasi wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Barat, zonasi Banjarmasi Utara, Timur dan Banjarmasin Tengah," lanjutnya.

"Misalnya kebakaran pada zonasi Banjarmasin Selatan cukup BPK yang ada di wilayah setempat, tidak perlu dari zonasi Banjarmasin Utara. Kecuali BPK setempat meminta bantuan kepada zona lain itupun yang terdekat saja," tambah wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu mengaku ngeri ketika mobil BPK mengejar tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran.

"Aku kalau mendengar bunyi sirene mobil pemadam kebakaran cepat-cepat berusaha ke pinggir/menepi. Sebab kalau kena senggol mobil pemadam kebakaran kita yang rugi," demikian Suripno Sumas.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022