Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi SSos SH mengharapkan, pemerintahan desa agar mengoptimalkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

"Terlebih dalam upaya memulihkan ekonomi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19," ujar mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel itu melalui WA-nya, Sabtu (15/1/22) sore.

Harapan wakil rakyat dari Partai Golkar itu saat penyebarluasan/sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor : 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Seberang Kecamatan Haruyan, HST, 15 Januari 2022.

"Kita meminta optimalkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, terlebih bagi generasi muda dan perempuan," tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan "Bumi Murakata" HST itu.

Menurut dia, Perda 4/2016 merupakan payung hukum dalam membuat program pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi kunci dalam capaian pembangunan pada masa depan.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), 15 Januari 2022. (Istimewa)

"Oleh karenanya pembangunan SDM sangat penting. Kami minta program tersebut juga diutamakan," pinta laki-laki kelahiran Barabai (165 kilometer timur laut Banjarmasin), ibukota HST Tahun 1976 yang akrab dengan sapaan Atak tersebut.

"Membangun Indonesia dari desa harus dibangkitkan dan digelorakan kembali, sehingga masyarakat menjadi mandiri dengan mengoptimalkan potensi lokal," demikian Athaillah Hasbi.

Sementara itu Kepala Desa  Mangunang Seberang Arifin yang baru dilantik beberapa hari lalu berkomitmen pengembangan dan kemajuan desa akan menjadi perhatian serta prioritas.

"Hal itu agar tidak terjadi ketimpangan dan kesenjangan, sehingga kemajuan pembangunan dapat merata dan benar-benar dirasakan masyarakat," katanya.
 
Dalam kegiatan sosialisasi Perda 4/2026 tersebut hadir Kepala Desa, Badan Perwakilan Desa (BPD), para Ketua RT serta masyarakat Mangunang Seberani dan tempat pelaksanaan kantor desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), 15 Januari 2022. (Istimewa)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022