Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Ngatirah mengatakan potensi kekayaan intelektual yang ada di daerah  cukup besar dan perlu dibarengi dengan perlindungan hukum.

"Kekayaan intelektual mencakup segala lini mulai industri kerajinan, budaya hingga kuliner," ungkapnya di Banjarmasin, Selasa.

Dalam langkah perlindungan hukum, kata dia, perlu adanya sinergitas bersama aparat penegak hukum.

Untuk itulah, Kemenkumham berkolaborasi bersama Polda Kalsel  pemetaan potensi pelanggaran kekayaan intelektual.

Permasalahan royalti diantaranya pada pusat perbelanjaan, karaoke keluarga ataupun kasus peredaran barang-barang palsu dan bajakan.

"Kami telah berdiskusi langsung dengan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto membahas tentang rencana kerja sama dengan pihak Polda Kalsel," tutur Ngatirah.

Sementara Rikwanto mengaku siap memberikan bantuan dalam penanganan kasus terkait kekayaan intelektual, sehingga perlindungan bagi pemegang hak cipta tidak mengalami kerugian akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. 

"Kami juga mendorong penguatan potensi kerja PPNS KI dalam proses penanganan kasus pelanggaran KI di Kalsel," jelas Kapolda.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022