Banjarmasin, (Antaranews Kalsel ) - Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Banjarmasin Doyo Pudjadi menyatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) budidaya sarang burung walet untuk langkah efektif penarikan pajak.


Menurut dia, di Balaikota, Kamis, Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet untuk pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejauh ini berat dilakukan, hingga perlu ditinjau ulang kembali.

"Informasi per undang-undang walet secara nasional akan ditinjau karena tidak berjalan efektif, termasuk di daerah kita ini," ujarnya.

Diungkapkan dia, Pemkot Banjarmasin hingga kini sangat sulit mencapai target PAD yang ditetapkan pada Perda sebesar Rp670 juta, salah satu kendalanya karena ketidak jujuran dan tidak kooperatifnya pengusaha walet.

"Intinya, perubahan isi pokok peraturannya atau substansional agar mereka (pengusaha walet) jujur dan kooperatif, sehingga PAD dapat meningkat," jelasnya.

Bagaimana caranya? Doyo menyatakan, pihaknya dengan DPRD kota saat ini sedang merumuskannya, sembari melakukan study banding ke daerah Balikpapan dan DKI Jakarta, untuk mendapat pengetahuan dan pengalaman terkait ini.

"Jadi panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda walet ini terus melakukan pembahasannya, jadi hasilnya belum ada, kita tunggu sama-sama, termasuk kita menerima segala masukan dari publik," tuturnya.

Menurut dia, lebih 200 titik "rumah" walet yang ada di daerah ini, namun dalam kenyataannya, pembayaran pajak setiap kali panennya sebesar 10 persen sulit didapatkan, karena ketidak jujuran dan kekooperatifan pengusahanya.

"Memang sulit kita mengawasi langsung terkait panennya budidaya sarang walet ini, sebab tempatnya yang tertutup dan berbagai alasan oleh pengusaha menghindari pajak," tuturnya.

Karena demikian, ungkap Doyo, maka penarikan pajak walet sangat sulit mencapai 100 target PAD, bahkan pada tahun lalu tidak sampai 50 persennya, begitu juga tahun ini akan lebih rendah lagi," ucapnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015