Pemerintah baru saja melaksanakan program vaksinasi Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) kepada anak-anak Sekolah Dasar (SD) sederajat atau umur enam sampai 11 Tahun dengan imunisasi yang diberikan pada golongan tersebut berupa vaksin campak, difteri tetanus (DT), dan tetanus difteri (TD). Dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun.

Namun tidak lama kemudian, Kemenkes mengeluarkan peraturan yang bernomor 01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun.

Hal tersebut membuat keraguan terhadap orangtua apakah aman divaksin lagi, karena baru saja dilakukan imunisasi BIAS.

"Anak saya yang masih sekolah kelas 1 SD beberapa waktu lalu baru saja diimunisasi dan sekarang keluar lagi imbauan untuk mengikuti vaksin COVID-19, jadi kami masih ragu apakah aman," kata Warga Barabai, Syarifuddin.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan HST Mursalin saat dikonfirmasi, Rabu (12/1) menerangkan karena jenis vaksin BIAS dengan vaksin COVID-19 itu beda jenisnya maka masih aman diberikan kepada anak.

"Karena pemberian vaksin itu nantinya ada rentang waktu. Kalau sudah divaksin BIAS setelah 28 sampai 30 hari maka sudah boleh diberikan vaksin COVID-19 seperti jenis Sinovac dan lainnya," kata Mursalin.

Ia menerangkan, saat ini stok vaksin anak jenis Sinovac di Dinas Kesehatan masing kosong dan masih dalam proses pengadaan.

"Insya Allah minggu depan tepatnya hari Senin atau Selasa sudah siap. Kalau tidak ada perubahan, sesuai yang dialokasikan ada 18.400 dosis," ujarnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022