Wakil rakyat Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengonsultasikan masalah pertanahan dengan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Rabu (16/1/22).

"Permasalahan pertanahan tersebut berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT TWK yang dialih tangankan kepada PT BPA atau pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)," ujar Sekretaris Komisi I H Suripno Sumas SH MH, usai pertemuan dengan Pimpinan DPRD Tabalong tersebut.

"Konsisi yang semula untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) itu seluas 13.545 hektare (ha)," lanjutnya didampingi Ketua Komisi I Dra Hj Rachmah Norlias, Wakil Ketua Siti Noortita Ayu Febria Roosani dan anggota H Haryanto SE.

Dengan mengutip penuturan Wakil Ketua I dan II DPRD Tabalong masing-masing H Jurni SE serta Habib M Taufani Alkaf SKom, dia mengungkapkan, konsisi TKW tersebut tidak sesuai peruntukan, tapi mereka tanami pohon karet.

"Areal yang menjadi masalah dan warga masyarakat khawatirkan di wilayah Kecamatan Harui dan Kecamatan Muara Uya," ujarnya menjawab Antara Kalsel.

Hasil pertemuan antara pimpinan DPRD Bumi Saraba Kawa Tabalong dengan Komisi I yang juga membidangi pertanahan itu akan membentuk Tim guna menindaklanjuti permasalahan lahan TWK yang kini sebagiannya sudah warga masyarakat garap.

"Selain itu, sebagai tindak lanjut atas laporan wakil rakyat Bumi Saraba Kawa tersebut, Komisi I akan mengundang DPRD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabalong, Kanwil BPN serta Dinas Kehutanan Kalsel, dan TWK," demikian Suripno Sumas.

Anggota Komisi I Haryanto menambahkan, untuk penyelesaian permasalahan tersebut bisa melalui Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan sebagaimana isi peraturan daerah Kalsel.

Menyertai konsultasi pimpinan DPRD Tabalong. Itu, Kabag Persidangan dan staf Risalah Sekretariat Dewan (Setwan) kabupaten tersebut masing-masing Hady Ismanto serta M Fikri Hatamami.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022