Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, Kalimantan Selatanh, menetapkan daftar pemilih tetap pemilihan kepala daerah yang bakal digelar secara serentak pada 9 Desember 2015 sebanyak 224.677 jiwa.


Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kotabaru A Gapuri, di Kotabaru, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil verifikasi daftar pemilih sementara (DPS) maka diperoleh DPT sebanyak 224.677 jiwa.

"Tidak menutup kemungkinan DPT yang sudah ditetapkan akan berubah, sehingga KPU masih menjadwalkan adanya perbaikan hingga dua kali perbaikan, pada Daftar Pemilihan Tetap Perubahan (DPTB) tahap satu dan DPTB tahap dua," ujarnya.

Gapuri menjelaskan daftar pemilih tetap Kotabaru sebesar 224.677 jiwa tersebut terdiri dari, di Kecamatan Hampang sebanyak 6.504 jiwa, Kelumpang Barat sebanyak 4.507 jiwa, Kelumpang Hilir sebanyak 15.524 jiwa, dan Kelumpang Hulu sebanyak 11.457 jiwa.

Kecamatan Kelumpang Selatan sebanyak 7.630 jiwa, Kelumpang Tengah sebanyak 8.446 jiwa, Kelumpang Utara sebanyak 3.900 jiwa, dan Pamukan Barat sebanyak 7.023 jiwa.

Selanjutnya Kecamatan Pamukan Selatan sebanyak 9.001 jiwa, Pamukan Utara sebanyak 13.818 jiwa, Pulaulaut Barat sebanyak 6.393 jiwa, Pulaulaut Kepulauan sebanyak 7.556 jiwa, dan Pulaulaut Selatan sebanyak 6.519 jiwa.

Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar sebanyak 6.222 jiwa, Pulaulaut Tengah sebanyak 6.810 jiwa, Pulaulaut Utara sebanyak 67.942 jiwa, Pulau Sebuku sebanyak 6.088 jiwa, Pulau Sembilan sebanyak 4.145 jiwa, Sampanahan sebanyak 6.989 jiwa dan Sungai Durian seabnyak 8.971 jiwa.

Sementara itu, Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum Legislatif 2014 ditetapkan 225.482 jiwa. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dengan DPT untuk Pilkada serentak yang digelar 9 Desember

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015