Balangan - (Antaranews Kalsel) - Dewan setujui dan sah kan usul pengunduran diri HM Yusuf A sebagai anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Balangan, Kalsel, pada Rapat Paripurna DPRD, di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Kamis (8/10).

HM Yusuf A mengatakan, mekanisme pengunduran dirinya merupakan hak pribadi sehingga tidak perlu di persulit ataupun dijegal.

DPRD Balangan sudah menerima surat pengunduran dirinya serta sudah menghentikan haknya sebagai anggota DPRD sejak 24 Agustus 2015, sehingga hanya perlu persetujuan dan pengesahan dewan saja.

"Hak saya sebagai anggota DPRD sudah dihentikan, baik gajih, fasilitas maupun wewenang sebagai anggota dewan sudah dihentikan sejak penetapan sebagai pasangan calon Wakil Bupati pada Pilkada Balangan 2015, sejak 24 Agustus 2015," ujarnya.

Kemudian ia melanjutkan, sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 171.3/12/DPRD-BLG/ Tahun 2015 Tanggal 08 OKTOBER 2015, Tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan masa jabatan 2014 - 2019 karena mengundurkan diri.

Tahap selanjutnya atas keputusan DPRD sebagaimana yang ditegasan pada pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010.

Bahwa keputusan DPRD Kabupaten/Kota tentang pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/ Walikota untuk peresmian pemberhentiannya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015