Pelaihari (Antaranews Kalsel) - Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, M Sahid mengatakan, dari� 130 desa menerima anggaran dana desa hanya satu desa belum bisa dicairkan.


"Satu desa hingga saat ini belum dicairkan anggaran dana desa adalah, Desa Ujung, Kecamatan Bati-Bati," ujar Kabid Pemerintahan dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tanah Laut M Sahid, di Pelaihari, Selasa.

Menurut dia, belum bisa dicairkannya anggaran dana desa Desa Ujung tahun 2015 tersebut, tidak hanya semester pertama saja, untuk pencairan semester dua juga tidak bisa dicairkan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tanah Laut.��

Dijelaskannya, penyebab tidak bisa dicairkannya anggaran dana Desa Ujung tahun 2015 tersebut,� karena laporan pertanggungjawaban anggaran dana desa 2014 belum disampaikan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Tanah Laut.

Menyikapi hal itu, sebut dia, saat ini Insperktorat Tanah Laut melakukan pengecekan terhadap anggaran dana Desa Ujung ,� apabila tidak bisa dicarikan solusinya, maka langkah terakhir diserahkan ke Bupati Tanah Laut.

Diutarakannya, sangat disayangkan anggaran dana Desa Ujung tidak bisa dicairkan, karena hal itu dapat berpengaruh terhadap kinerja aparat desa maupun kegiatan yang sudah direncanakan desa tersebut.

Lebih lanjut dia mengemukakan,� untuk anggaran dana desa diluar Desa Ujung, semua berjalan dengan baik, hanya Desa Pantai Linuh, Kecamatan Batu Ampar� masih tertunda pencairan semester kedua karena keterlambatan menyampaikan laporan pertanggujawaban semester pertama.

Dia berharap, anggaran dana desa yang sudah dicairkan tersebut dapat digunakan sesuai aturan dan peruntukan di masing-masing desa.

Terpisah, Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah meminta,� agar penggunaan anggaran dana desa harus sesuai aturan dan peruntukannya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat desa itu sendiri.

"Jangan guna anggaran dana desa untuk hal-hal yang tidak dibenarkan aturan, sebab hal itu dapat merugikan desa," demikian tegasnya

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015