Banjarmasin (Antaranews Kalsel ) - Unit Reserse Polsek Berangas, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan meringkus mahasiswa yang diketahui sedang berpesta sabu-sabu bersama empat rekannya.


"Kami mendapatkan informasi ada beberapa pemuda sedang pesta sabu-sabu di kawasan Berangas Barat, lalu diselidiki ternyata benar adanya," ucap Kanit Resekrim Polsek Berangas Iptu Pol Very Wahyudi di Berangas, Selasa.

Ia mengatakan, kelima pemuda yang dua di antaranya berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin itu tak banyak bicara setelah polisi menggerebek rumah yang dipakai untuk berpesta barang haram itu pada, Kamis (1/10) malam.

Saat digerebek polisi menemukan barang bukti di antaranya satu paket sabu-sabu seberat 0,2 gram dan seperangkat alat hisap sabu-sabu yang masih terdapat sisa dari barang haram itu.

Karena mendapatkan barang bukti, dengan terpaksa kelima pemuda itu langsung digeledang ke Polsek Berangas guna menjalani pemeriksaan atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika.

Dari hasil pemeriksaan sementara kelima pemuda yang menjadi budak barang laknat tersebut diketahui berinisial AR, HS dan RH ketiganya warga asal Kalteng sedangkan RM warga berangas serta AD warga Banjarbaru.

Saat ini kelima pelaku pengisap sabu-sabu tersebut terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Berangas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terus dikatakanya, berdasarkan hasil penyidikan kelima pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu salah satu tersangka yang juga seorang mahasiswa berinisial AD mengatakan, dirinya memakai barang haram tersebut sejak 2013.

"Saya mengisap sabu-sabu karena diajak teman dan memakai sejak tahun 2013," tutur mahasiswa keperawatan di Banjarmasin, semester lima itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015