Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Agus Suprapto menyatakan daerahnya akan mengatur permainan petasan yang akan dimasukkan dalam pembahasan draf Raperda revisi Perda 20/2013 tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan.

"Akan ada dimasukan aturan main petasan, ini sesuai aspirasi masyarakat yang banyak masuk saat dewan melakukan uji publik terhadap Raperda ini," ujar Agus Suprapto yang juga Ketua Panitia Khusus Raperda tersebut di gedung dewan di Banjarmasin, Senin.

Menurut politisi Golkar itu, draf untuk memasukkan aturan main petasan di daerah ini sudah pihaknya siapkan sebagai salah satu masalah untuk dibahas ketingkat selanjutnya dalam Raperda ini, selain itu akan memperkaya dengan melakukan kunjungan-kunjungan ke daerah lain.

"Rencananya kita akan melakukan study banding ke Bandung dan Cimahi untuk menyempurnakan draf Raperda revisi Perda nomor 20 tahun 2013 ini, akan banyak pengetahuan yang akan kita dapatkan didua daerah yang sudah memiliki peraturannya tersebut," ungkap anggota komisi III itu.

Bagi Agus, peraturan daerah tentang permainan petasan di daerah ini memang sudah saatnya dibuat, karena dengan demikian akan tercipta ketertiban dan kenyamanan bersama, selain itu menjaga hak-hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan.

"Lagian, main petasan ini juga banyak bahayanya, sebagaimana bisa memicu kebakaran, hingga harus benar-benar tertib dilaksanakannya," kata Agus.

Menurut dia, pelaksanaan dalam sebuah perayaan yang akan ada rangkayan kemeriahan kembang api dan petasan, harus benar-benar memiliki standar keamanan, seperti sudah tersedianya mobil pemadam kebakaran dan pihak kesehatan.

"Jadi tidak sembarangan ada perayaan petasan, harus benar-benar memenuhi syarat, hingga ada yang bertanggungjawab dengan kegiatan itu," tuturnya.

Dia pun menyatakan, peraturan ini diharapkan bisa memperkuat undang-undang tentang peredaran petasan yang sudah dipegang pihak berwajib, agar tercipta lebih baik lagi keamanan, dan ketertiban di masyarakat.

Selain masalah petasan ini tentunya, jelas Agus, masalah ketertiban tentang menjaga kebersihan dan keindahan kota ini juga akan menjadi pembahasan serius dalam Raperda revisi Perda nomor 20 tahun 2013 ini.

"Perda ini direvisi memang atas inisiatif dewan, yakni, untuk memperkuat langkah pihak penegak Perda (Satpol PP) dalam menjalankan tugas di lapangan, sebab perkembangan permasalahan tentang ketertiban, keindahan, kebersihan dan lingkungan ini harus terus mendapat perhatian bersama," ujarnya.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015