Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Hulu Sungai Selatan (HSS), Hanti Wahyuningsih, menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap para korban dugaan pencabulan.
Ia mengatakan, pendampingan ini dilakukan agar proses hukum berjalan dengan baik, serta memberikan "trauma healing" dengan konseling bagi para korban supaya mereka dapat menyembuhkan trauma kejiwaan karena kejadian yang dialami sebelumnya.
Baca juga: Tim gabungan Polres HSS dalami penyelidikan dugaan pencabulan
"Kita juga mengkampanyekan dan mensosialisasikan pencegahan terulangnya kejadian tersebut, bagaimana peran masyarakat terutama dalam keluarga, sehingga tidak diam saja serta memberikan efek jera bagi pelaku," katanya, dalam keterangan di Rakor Pemkab HSS, Kamis (6/1) pagi.
Dijelaskan dia, tindak kekerasaan seperti dalam kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Telaga Sili-sili, Kecamatan Angkinang, dapat terjadi pada siapa saja, bahkan bisa dilakukan dari orang dekat, mirisnya ada korban tidak berani melaporkan, sehingga dikhawatirkan bisa jatuh korban lainnya.
Persoalan ini menjadi perhatian pihaknya, melalui UPTD perlindungan perempuan dan anak, di mana tugas pokok dan fungsinya adalah terkait dengan pendampingan bagi para korban.
Baca juga: Warga usia produktif terbanyak pengguna narkoba
Selain itu, pihaknya ke depan akan melibatkan inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang menjadi sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat, yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
"Inisiatif pembentukan PATBM di beberapa desa tersebut diharapkan nantinya dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat, tentang bagaimana mencegah kekerasan serta perlindungan kepada perempuan dan anak berbasis masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Ia mengatakan, pendampingan ini dilakukan agar proses hukum berjalan dengan baik, serta memberikan "trauma healing" dengan konseling bagi para korban supaya mereka dapat menyembuhkan trauma kejiwaan karena kejadian yang dialami sebelumnya.
Baca juga: Tim gabungan Polres HSS dalami penyelidikan dugaan pencabulan
"Kita juga mengkampanyekan dan mensosialisasikan pencegahan terulangnya kejadian tersebut, bagaimana peran masyarakat terutama dalam keluarga, sehingga tidak diam saja serta memberikan efek jera bagi pelaku," katanya, dalam keterangan di Rakor Pemkab HSS, Kamis (6/1) pagi.
Dijelaskan dia, tindak kekerasaan seperti dalam kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Telaga Sili-sili, Kecamatan Angkinang, dapat terjadi pada siapa saja, bahkan bisa dilakukan dari orang dekat, mirisnya ada korban tidak berani melaporkan, sehingga dikhawatirkan bisa jatuh korban lainnya.
Persoalan ini menjadi perhatian pihaknya, melalui UPTD perlindungan perempuan dan anak, di mana tugas pokok dan fungsinya adalah terkait dengan pendampingan bagi para korban.
Baca juga: Warga usia produktif terbanyak pengguna narkoba
Selain itu, pihaknya ke depan akan melibatkan inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang menjadi sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat, yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
"Inisiatif pembentukan PATBM di beberapa desa tersebut diharapkan nantinya dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat, tentang bagaimana mencegah kekerasan serta perlindungan kepada perempuan dan anak berbasis masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022