Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al-Habsyie menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Banjar atas raperda inisiatif pesantren dan raperda pendidikan keagamaan pada rapat paripurna dewan setempat.
Wabup dalam jawabannya di ruang paripurna gedung DPRD Banjar, Selasa mengatakan, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pondok pesantren mendapat respon yang sangat baik dari masyarakat Kabupaten Banjar.
Bahkan, sebut dia, bukan hanya dari masyarakat Banjar tetapi juga luar daerah sehingga membuat pesantren dan pendidikan keagamaan di Bumi Serambi Mekkah Kalsel cenderung meningkat kualitatif dan kuantitatif.
"Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren menjadi satu landasan hukum kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya," ujar wabup.
Selain itu, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangan dan mengatur hal yang berkaitan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
"Pemkab Banjar pada materi muatan raperda sesuai dengan kewenangan dapat memfasilitasi pengembangan dan dukungan pelaksanaan fungsi pesantren di wilayah Kabupaten Banjar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Wabup dalam jawabannya di ruang paripurna gedung DPRD Banjar, Selasa mengatakan, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pondok pesantren mendapat respon yang sangat baik dari masyarakat Kabupaten Banjar.
Bahkan, sebut dia, bukan hanya dari masyarakat Banjar tetapi juga luar daerah sehingga membuat pesantren dan pendidikan keagamaan di Bumi Serambi Mekkah Kalsel cenderung meningkat kualitatif dan kuantitatif.
"Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren menjadi satu landasan hukum kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya," ujar wabup.
Selain itu, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangan dan mengatur hal yang berkaitan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
"Pemkab Banjar pada materi muatan raperda sesuai dengan kewenangan dapat memfasilitasi pengembangan dan dukungan pelaksanaan fungsi pesantren di wilayah Kabupaten Banjar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022