Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Matnor Ali meminta pemerintah kota mengawasi dengan ketat protokol kesehatan di tempat hiburan malam (THM) dan cafe di malam tahun baru.

"THM dan cafe kan dibolehkan buka pada malam tahun baru ini, harus diawasi ketat Prokes-nya," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.

Sehingga, tutur dia, tidak ada yang melanggar aturan, baik pengunjung di bawah umur, serta batasan jam operasional.

“Pemko harus ketat awasi dengan cara menurunkan personel keamanan, seperti Satpol PP pada tempat- tempat keramaian itu," tuturnya.

Disampaikan Matnor Ali, pengawasan secara ketat ini, bertujuan menegakkan perda nomor 12 tahun 2016 tentang usaha penyelenggaran hiburan dan rekreasi. 

Mengingat masih dalam suasana pandemi COVID-19, ujar politisi Golkar tersebut, meski sekarang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berada di level satu. 

Selain itu, lanjut dia, sebaiknya pihak pengelola THM dan cafe menerapkan, setiap pengunjung wajib diperiksa Aplikasi Peduli Lindungi.

“Kita tidak ingin THM dan cafe buka melanggar perda hingga jam 03.00 WITA dini hari,” ucapnya

Lebih lanjut Matnor menyarankan, seluruh lapisan masyarakat di kota ini, menikmati malam pergantian tahun baru 2022 dengan cara sederhana, hanya berkumpul dengan keluarga kecil, dan tidak perlu euforia, karena merasakan dua tahun pandemi COVID-19, dan sekarang mulai memasuki masa-masa pemulihan ekonomi.

"Bagi saya tidak perlu dimeriahkan dengan cara berlebihan, cukup tasyakur bersama," tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan hiburan masyarakat dalam rangkaian perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 di masa pandemi COVID-19 di Kota Banjarmasin, dikeluarkan pada 23 Desember 2021.

Di mana Wali Kota Banjarmasin melarang gelar panggung pertunjukan, gala dinner mendatangkan artis, serta bentuk-bentuk keramaian lainnya.

Namun Wali Kota Banjarmasin membolehkan bukanya rumah makan, lapak jajanan dan cafe serta tempat hiburan malam pada malam pergantian tahun dengan menerapkan protokol kesehatan dan waktu yang dibatasi.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021