Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Penyerahan dokumen LHP kinerja dan kepatuhan semester II tahun 2021 dilakukan Kepala Perwakilan BPK Kalsel Ali Asyhar kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan enam kepala daerah kabupaten/kota di Kalsel di Aula BPK Kalsel di Banjarbaru, Selasa.
Selain LHP Pemprov Kalsel yang diterima gubernur, BPK Kalsel juga menyerahkan LHP kepada Pemkot Banjarmasin, Banjarbaru, Pemkab Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Pemkab Tabalong.
"Sesuai ketentuan pasal 20 UU Nomor
15 tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi
dalam LHP BPK selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan itu diterima," ujar Ali Asyhar.
Disebutkan, LHP kinerja dan kepatuhan yang diserahkan yakni kinerja penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja guna mewujudkan SDM berkualitas dan berdaya saing
TA 2020 dan semester I tahun 2021 Pemprov Kalsel dan instansi lain.
Kemudian, LHP kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalsel, Pemerintah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan instansi terkait lainnya tahun 2021.
Kinerja atas upaya pemda dalam mendorong kemudahan berusaha melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal pada Pemerintah Kota Banjarmasin tahun anggaran 2020 dan 2021 hingga triwulan III.
Kinerja atas efektivitas pengelolaan PAD tahun 2019 hingga semester 1
2021 pada Pemkab Tanah Bumbu, dan Pemkab Tabalong. Kinerja efektivitas perencanaan persiapan pengadaan serta persiapan pemilihan penyedia barang/jasa 2020 sampai semester I tahun 2021 Pemkab Tanah Laut.
Kinerja atas efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong Kemandirian Fiskal Daerah tahun 2019 hingga semester I tahun 2021 pada Pemkab Kotabaru dan instansi terkait lainnya.
Kepatuhan atas operasional bank tahun buku 2020 hingga triwulan III 2021 pada PT Bank Pembangunan Kalsel permasalahan utama pada penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja (Iduka).
Selanjutnya, Pemprov Kalsel belum memiliki upaya nyata memasilitasi satuan pendidikan vokasi untuk
memperoleh kerja sama Iduka, dan juga belum optimal melaksanakan penjaminan mutu pendidikan vokasi selaras dengan kebutuhan Iduka.
Permasalahan utama upaya vaksinasi COVID-19 tahun 2021 pada Pemprov Kalsel, Pemkot Banjarmasin dan Pemkot Banjarbaru dinilai masih kurang memadai dalam melakukan pendataan sasaran vaksinasi.
Sebaliknya, upaya Pemprov Kalsel, Kota Banjarmasin, dan Banjarbaru cukup memadai dalam melakukan pelayanan vaksinasi sesuai dengan prinsip dan standar serta mencatat hasil pelayanan vaksinasi COVID-19.
Permasalahan utama pada upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal pada Pemerintah Kota
Banjarmasin.
Pemerintah Kota Banjarmasin dalam penyelenggaraan bangunan gedung belum membentuk tim Profesi Ahli (TPA), tim Penilai Teknis (TPT) dan Penilik Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG), dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang belum membentuk Forum Penataan Ruang, serta belum mengusulkan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Pelayanan perizinan berusaha dan pemberian rekomendasi teknis bagi pelaku usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi belum dilakukan melalui aplikasi OSS RBA.
Permasalahan utama pengelolaan PAD tahun 2019 hingga semester I 2021 Pemkab Tanah Bumbu yakni kegiatan pendaftaran wajib pajak daerah belum dilakukan sederhana dan mudah serta pendataan belum dilakukan atas seluruh obyek dan subyek pajak daerah.
Selain itu, penetapan target retribusi daerah belum didukung kertas kerja yaitu belum diselaraskan dengan visi misi kepala daerah dan penentuan target belum berdasarkan data yang objektif.
Permasalahan utama Pengelolaan PAD tahun 2019 sampai semester I tahun 2021 pada Pemkab Tabalong yakni BPPRD belum melaksanakan pendataan objek dan wajib pajak secara periodik dan berkelanjutan.
Kemudian SOTK dan penjabaran SOTK Setda, Dinas PUPR, dan Dinas LH belum memuat uraian tugas dan fungsi pengelolaan retribusi secara lengkap yang menggambarkan secara jelas wewenang, uraian tugas dan tanggung jawab.
Permasalahan utama pada kegiatan perencanaan persiapan pengadaan serta persiapan dan pemilihan penyedia barang/jasa tahun anggaran 2020 sampai semester I 2021 pada
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Diketahui, penambahan persyaratan teknis penyedia dokumen pemilihan belum sepenuhnya pertimbangkan persaingan usaha yang sehat dan jangka waktu pemenuhan persyaratan dan pemilihan penyedia melalui tender belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai.
Permasalahan utama pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian Fiskal Daerah tahun anggaran 2019 sampai semester I 2021 pada Pemkab Kotabaru dan instansi terkait lainnya dimana belum sepenuhnya dalam menetapkan target pendapatan Pajak Daerah dalam APBD.
Pemkab Kotabaru belum menyusun kajian potensi pajak serta penetapan target pajak daerah belum mempertimbangkan perkiraan asumsi makro, pertumbuhan ekonomi, dan realisasi tahun sebelumnya juga belum sepenuhnya melakukan pendataan seluruh objek dan wajib retribusi daerah secara aktif, periodik, dan berkelanjutan.
Permasalahan utama Operasional Bank tahun buku 2020 hingga triwulan III 2021 pada PT Bank Pembangunan Kalsel adalah Pengelolaan Kredit pada 15 Debitur belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian khususnya pada pemberian kredit yang meliputi permohonan, analisis dan persetujuan kredit.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Penyerahan dokumen LHP kinerja dan kepatuhan semester II tahun 2021 dilakukan Kepala Perwakilan BPK Kalsel Ali Asyhar kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan enam kepala daerah kabupaten/kota di Kalsel di Aula BPK Kalsel di Banjarbaru, Selasa.
Selain LHP Pemprov Kalsel yang diterima gubernur, BPK Kalsel juga menyerahkan LHP kepada Pemkot Banjarmasin, Banjarbaru, Pemkab Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Pemkab Tabalong.
"Sesuai ketentuan pasal 20 UU Nomor
15 tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi
dalam LHP BPK selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan itu diterima," ujar Ali Asyhar.
Disebutkan, LHP kinerja dan kepatuhan yang diserahkan yakni kinerja penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja guna mewujudkan SDM berkualitas dan berdaya saing
TA 2020 dan semester I tahun 2021 Pemprov Kalsel dan instansi lain.
Kemudian, LHP kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalsel, Pemerintah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan instansi terkait lainnya tahun 2021.
Kinerja atas upaya pemda dalam mendorong kemudahan berusaha melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal pada Pemerintah Kota Banjarmasin tahun anggaran 2020 dan 2021 hingga triwulan III.
Kinerja atas efektivitas pengelolaan PAD tahun 2019 hingga semester 1
2021 pada Pemkab Tanah Bumbu, dan Pemkab Tabalong. Kinerja efektivitas perencanaan persiapan pengadaan serta persiapan pemilihan penyedia barang/jasa 2020 sampai semester I tahun 2021 Pemkab Tanah Laut.
Kinerja atas efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong Kemandirian Fiskal Daerah tahun 2019 hingga semester I tahun 2021 pada Pemkab Kotabaru dan instansi terkait lainnya.
Kepatuhan atas operasional bank tahun buku 2020 hingga triwulan III 2021 pada PT Bank Pembangunan Kalsel permasalahan utama pada penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja (Iduka).
Selanjutnya, Pemprov Kalsel belum memiliki upaya nyata memasilitasi satuan pendidikan vokasi untuk
memperoleh kerja sama Iduka, dan juga belum optimal melaksanakan penjaminan mutu pendidikan vokasi selaras dengan kebutuhan Iduka.
Permasalahan utama upaya vaksinasi COVID-19 tahun 2021 pada Pemprov Kalsel, Pemkot Banjarmasin dan Pemkot Banjarbaru dinilai masih kurang memadai dalam melakukan pendataan sasaran vaksinasi.
Sebaliknya, upaya Pemprov Kalsel, Kota Banjarmasin, dan Banjarbaru cukup memadai dalam melakukan pelayanan vaksinasi sesuai dengan prinsip dan standar serta mencatat hasil pelayanan vaksinasi COVID-19.
Permasalahan utama pada upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal pada Pemerintah Kota
Banjarmasin.
Pemerintah Kota Banjarmasin dalam penyelenggaraan bangunan gedung belum membentuk tim Profesi Ahli (TPA), tim Penilai Teknis (TPT) dan Penilik Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG), dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang belum membentuk Forum Penataan Ruang, serta belum mengusulkan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Pelayanan perizinan berusaha dan pemberian rekomendasi teknis bagi pelaku usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi belum dilakukan melalui aplikasi OSS RBA.
Permasalahan utama pengelolaan PAD tahun 2019 hingga semester I 2021 Pemkab Tanah Bumbu yakni kegiatan pendaftaran wajib pajak daerah belum dilakukan sederhana dan mudah serta pendataan belum dilakukan atas seluruh obyek dan subyek pajak daerah.
Selain itu, penetapan target retribusi daerah belum didukung kertas kerja yaitu belum diselaraskan dengan visi misi kepala daerah dan penentuan target belum berdasarkan data yang objektif.
Permasalahan utama Pengelolaan PAD tahun 2019 sampai semester I tahun 2021 pada Pemkab Tabalong yakni BPPRD belum melaksanakan pendataan objek dan wajib pajak secara periodik dan berkelanjutan.
Kemudian SOTK dan penjabaran SOTK Setda, Dinas PUPR, dan Dinas LH belum memuat uraian tugas dan fungsi pengelolaan retribusi secara lengkap yang menggambarkan secara jelas wewenang, uraian tugas dan tanggung jawab.
Permasalahan utama pada kegiatan perencanaan persiapan pengadaan serta persiapan dan pemilihan penyedia barang/jasa tahun anggaran 2020 sampai semester I 2021 pada
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Diketahui, penambahan persyaratan teknis penyedia dokumen pemilihan belum sepenuhnya pertimbangkan persaingan usaha yang sehat dan jangka waktu pemenuhan persyaratan dan pemilihan penyedia melalui tender belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai.
Permasalahan utama pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian Fiskal Daerah tahun anggaran 2019 sampai semester I 2021 pada Pemkab Kotabaru dan instansi terkait lainnya dimana belum sepenuhnya dalam menetapkan target pendapatan Pajak Daerah dalam APBD.
Pemkab Kotabaru belum menyusun kajian potensi pajak serta penetapan target pajak daerah belum mempertimbangkan perkiraan asumsi makro, pertumbuhan ekonomi, dan realisasi tahun sebelumnya juga belum sepenuhnya melakukan pendataan seluruh objek dan wajib retribusi daerah secara aktif, periodik, dan berkelanjutan.
Permasalahan utama Operasional Bank tahun buku 2020 hingga triwulan III 2021 pada PT Bank Pembangunan Kalsel adalah Pengelolaan Kredit pada 15 Debitur belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian khususnya pada pemberian kredit yang meliputi permohonan, analisis dan persetujuan kredit.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021