Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menarik kembali tanah-tanah hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang telantar untuk kemaslahatan masyarakat.
"Ini sesuai juga dengan pidato Presiden Jokowi di berbagai kesempatan dan terakhir di Kongres Ekonomi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia beberapa waktu lalu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada kegiatan catatan akhir tahun Komnas HAM di Jakarta, Selasa.
Komitmen reforma agraria sejatinya telah dicanangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Presiden.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN sosialisasi program pendaftaran tanah
Berdasarkan catatan yang dikeluarkan oleh pemerintah baru sekitar 4,3 juta hektare yang telah didistribusikan dari target 12 juta hektare tanah.
Pada dasarnya, Komnas HAM mendukung penuh komitmen dari Presiden terkait dengan distribusi tanah melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018.
Namun, dukungan tersebut juga harus direalisasikan oleh Kementerian ATR BPN agar tanah-tanah dengan izin HGU maupun HGB yang telantar segera digunakan atau diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat.
Dalam hal ini Komnas HAM sendiri telah mengeluarkan standar norma pengaturan (SNP) terkait dengan hak asasi manusia atas tanah dan sumber daya alam. Tujuannya agar SNP tersebut bisa dijadikan sebagai rujukan atau panduan bagaimana prinsip HAM bisa diterapkan dalam tata kelola tanah dan sumber daya alam.
"SNP ini juga termasuk bagaimana penanganan konflik dan sebagainya," kata dia.
Baca juga: Perjelas beberapa hal sebelum sertifikat tanah elektronik
Secara umum, selama 1 tahun terakhir, Komnas HAM menyoroti berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh konflik agraria.
Konflik agraria tersebut tidak hanya menyangkut tanah namun juga menyangkut sumber daya alam misalnya pertambangan, kasus perkebunan, hingga pembangunan infrastruktur yang berbenturan dengan HAM.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Ini sesuai juga dengan pidato Presiden Jokowi di berbagai kesempatan dan terakhir di Kongres Ekonomi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia beberapa waktu lalu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada kegiatan catatan akhir tahun Komnas HAM di Jakarta, Selasa.
Komitmen reforma agraria sejatinya telah dicanangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Presiden.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN sosialisasi program pendaftaran tanah
Berdasarkan catatan yang dikeluarkan oleh pemerintah baru sekitar 4,3 juta hektare yang telah didistribusikan dari target 12 juta hektare tanah.
Pada dasarnya, Komnas HAM mendukung penuh komitmen dari Presiden terkait dengan distribusi tanah melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018.
Namun, dukungan tersebut juga harus direalisasikan oleh Kementerian ATR BPN agar tanah-tanah dengan izin HGU maupun HGB yang telantar segera digunakan atau diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat.
Dalam hal ini Komnas HAM sendiri telah mengeluarkan standar norma pengaturan (SNP) terkait dengan hak asasi manusia atas tanah dan sumber daya alam. Tujuannya agar SNP tersebut bisa dijadikan sebagai rujukan atau panduan bagaimana prinsip HAM bisa diterapkan dalam tata kelola tanah dan sumber daya alam.
"SNP ini juga termasuk bagaimana penanganan konflik dan sebagainya," kata dia.
Baca juga: Perjelas beberapa hal sebelum sertifikat tanah elektronik
Secara umum, selama 1 tahun terakhir, Komnas HAM menyoroti berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh konflik agraria.
Konflik agraria tersebut tidak hanya menyangkut tanah namun juga menyangkut sumber daya alam misalnya pertambangan, kasus perkebunan, hingga pembangunan infrastruktur yang berbenturan dengan HAM.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021