Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran tanah di Kalimantan Selatan selama 2021 sebanyak 340 ribu bidang tanah.

Hal itu disampaikannya Staf Khusus Menteri Bidang Kelembagaan, Kementerian ATR/BPR Dr Teuku Taufiqulhadi pada Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Banjarmasin, Sabtu.

Pada sosialiasi yang juga dihadiri anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayudha tersebut juga disampaikan, dana program pendaftaran tanah tersebut, berasal dari dana APBN sebanyak 40 ribu bidang dan 300 ribu bidang tanah dari Bank Dunia.

Menurut Taufiqulhadi, di Kalsel, pada 2020 Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan sebanyak 100.134 bidang tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

"Tahun ini targetnya 40.000 bidang tanah dengan sumber dana APBN, ditambah 300.000 bidang tanah dari dana bantuan Bank Dunia," katanya.

Tujuan pendaftaran tanah ditetapkan dalam pasal 3 dan pasal 4 peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997, yaitu : untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lainnya yang terdaftar.

Khusus bantuan ini, tidak ditetapkan waktu penyelesaian dan Provinsi menjadi Kalsel salah satu dari lima daerah penerima bantuan.

Dikatakan Taufiqulhadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sudah melaksanakan transformasi digital, yaitu sebagian layanan pertanahan telah berbasis digital antara lain, pengecekan sertipikat tanah, HT elektronik, roya atau pencoretan pada buku tanah hak tanggungan karena hak tanggungan telah hapus, dan informasi zona nilai tanah.

"Dengan digitalisasi akan meminimalisasi sengketa tanah, mencegah praktik praktik mafia tanah, tumpang tindih sertipikat, serta memotong jalur birokrasi yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat," kata Taufiqulhadi.

Ditegaskan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menciptakan suasana yang kondusif, di tengah masyarakat dan memberikan perlindungan kepastian hukum bagi para pemegang sertipikat.

Menurut dia, melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL, yang telah dilaksanakan sejak empat tahun lalu, Kementerian ATR/BPN, berupaya membantu rakyat melalui peningkatan jumlah pendaftaran bidang tanah masyarakat, hingga memiliki kekuatan hukum.

Taufiqulhadi mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan produk PTSL pada 2017 sebanyak 5,4 juta bidang tanah, 2018 sebanyak 9,3 juta dan 2019 sebanyak 11,2 juta bidang tanah.

Berikutnya karena pandemi COVID-19 setelah refocusing, pada 2020 program tersebut hanya terealisasi 6,8 juta bidang.

Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan reforma agraria di Kalsel sudah menjadi harapan bersama.

Esensi dari reforma agraria, pada dasarnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Reforma agraria hadir untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, yang pada akhirnya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat.

Disampaikan, saat ini, RTRW Provinsi Kalsel dalam tahap revisi. Hal ini dilakukan agar berbagai program pembangunan yang dilakukan dapat merespon keterbaruan isu dan dinamika pembangunan yang terus mengalami perubahan baik secara global, nasional maupun lokal.

Revisi RTRW Provinsi Kalsel yang dimulai pada 2020, telah menyelesaikan materi teknis (laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir), album peta spasial (peta dasar, tematik dan rencana) serta draft rancangan peraturan daerah.

"Melihat masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus dikerjakan, kami berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi terkait program-program kementerian ATR/BP, sekaligus menjadi gambaran keberlanjutan program-program pembangunan di Kalsel," kata Roy.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021