Narapidana Rutan Kelas IIB Rantau mendapatkan remisi khusus natal masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. 

"Ada dua orang yang mendapatkan remisi khusus ini," ujar Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim, Minggu. 

Warga Binaan Pemesyarakatan (WBP) itu bernama Wahyu dan Batara. Pemberian remisi itu, kata Andi, merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujarnya. 

Kepala Rutan berharap,  seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib dan peraturan Rutan.
 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021