Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah mengejar pelaku penusukan seorang "wakar" atau penjaga malam di salah satu pasar di kota setempat.
"Kami sudah mendapat laporan atas kejadian itu dan anggota sudah turun ke lapangan guna mengejar pelakunya," ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan, untuk kejadian penusukan itu dilakukan pelaku di Jalan Kampung Melayu Gang Kenari Banjarmasin Tengah.
Saat mendengar laporan dari masyarakat itu, anggota Polsek setempat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
Sedang korban yang diketahui bernama Hermani (25) wakar/penjaga malam, warga Kuripan Banjarmasin Tengah, langsung dievakuasi warga ke rumah sakit terdekat karena mengalami pendarahan di bagian perut.
Untuk kejadian, diketahui pada Minggu (27/9) siang, sekitar pukul 12.00 Wita, peristiwa tersebut diawali dengan perkelahian antara pelaku dan korban.
"Pelaku sedang kami kejar dan atas perbuatan itu pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan diancam hukuman di atas lima tahun," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Barat itu.
Uski sapaan akrab Kapolsekta Banjarmasin Tengah mengimbau kepada pelaku agar menyerahkan diri secara baik-baik sebelum tertangkap anggota di lapangan, dan kepada pihak keluarga agar kooperatif dengan membujuk pelaku untuk menyerahkan diri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Kami sudah mendapat laporan atas kejadian itu dan anggota sudah turun ke lapangan guna mengejar pelakunya," ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan, untuk kejadian penusukan itu dilakukan pelaku di Jalan Kampung Melayu Gang Kenari Banjarmasin Tengah.
Saat mendengar laporan dari masyarakat itu, anggota Polsek setempat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
Sedang korban yang diketahui bernama Hermani (25) wakar/penjaga malam, warga Kuripan Banjarmasin Tengah, langsung dievakuasi warga ke rumah sakit terdekat karena mengalami pendarahan di bagian perut.
Untuk kejadian, diketahui pada Minggu (27/9) siang, sekitar pukul 12.00 Wita, peristiwa tersebut diawali dengan perkelahian antara pelaku dan korban.
"Pelaku sedang kami kejar dan atas perbuatan itu pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan diancam hukuman di atas lima tahun," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Barat itu.
Uski sapaan akrab Kapolsekta Banjarmasin Tengah mengimbau kepada pelaku agar menyerahkan diri secara baik-baik sebelum tertangkap anggota di lapangan, dan kepada pihak keluarga agar kooperatif dengan membujuk pelaku untuk menyerahkan diri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015