Banjarmasin (ANTARA) - Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Susilo merilis tersangka dari kasus temuan seorang mayat di gedung eks Bioskop Cempaka yang terjadi Kamis (3/2).
Sosok pria berinisial Z (30) yang merupakan suami siri korban resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
"Jadi tersangka Z jadi pelaku pembunuhan atas korban F (60) yang jasadnya ditemukan Kamis kemarin," terang Susilo saat rilis di hadapan awak media, Jumat.
Setelah temuan jasad korban, ungkap Susilo, suami korban yang berada di lokasi langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
"Jadi pelaku ini awalnya tersinggung karena korban yang dimintanya membeli minuman keras oplosan tidak bersedia dikarenakan masih tertidur pulas," beber Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra.
Hasil pengakuan tersangka, hari saat kejadian keduanya sempat menenggak minuman keras oplosan dan terkapar mabuk hingga tertidur.
"Jadi pelaku bangun duluan dan meminta korban untuk dibelikan lagi minuman keras oplosan," timpalnya.
Adapun luka di bagian sekitar leher dari korban dikarenakan ditusuk oleh pelaku menggunakan pisau gunting kuku dan beberapa kali pukulan di bagian dada hingga korban tewas.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," timpal Susilo.