Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menemukan 75 jenis produk makanan tidak layak edar hasil dari intensifikasi pengawasan pangan menjelang natal dan tahun baru.
Kepala BPOM Banjarmasin Leonard Duma Jumat mengatakan, produk tidak layak edar yang terdiri dari 384 kemasan tersebut di dominasi oleh produk pangan hasil industri rumah tangga, yang tidak dilengkapi iziin edar, kemasan rusak dan sebagian barang telah kedaluarsa.
Menurut Duma, intensifikasi pengawasan tersebut juga dihadiri oleh dinas perdagangan dan dinas kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
"Dari 384 kemasan tersebut tidak layak edar tersebut, sebanyak 276 kemasan tanpa izinn edar, 90 kemasan produk rusak dan 18 kemasan telah kedaluarsa," katanya.
Namun dari sejumlah barang tersebut tidak ditemukan produk yang mengandung bahan berbahaya.
Menurut Duma, hasil temuan ini tidak terlepas dari sinergitas intensitas pengawasan bersama instansi terkait lainnya, dan produk hasil temuan tersebut kini telah ditarik dari pasaran.
Duma mengungkapkan, kalau produk dengan izin edar, kala rusak bisa retur, kita kawal retur ke pabrik dan pada akhirnya pabriknya yang melakukan pemusnahan," katanya.
Sedangkan produk tanpa izin edar sudah pasti diamankan untuk dimusnahkan karena tidak mungkin retur, pabriknya tidak jelas.
Leonard menambahkan temuan produk tanpa izin edar tersebut, didominasi oleh produk pangan industri rumah tangga.
BPOM, tambah dia, akan terus melakukan pengawasan dan saat ini pihaknya telah memberikan surat teguran kepada perusahaan terkait dan memninta mereka membuat surat pernyataan agar tidak memasarkan kembali produk yang tidak memiliki izin edar tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala BPOM Banjarmasin Leonard Duma Jumat mengatakan, produk tidak layak edar yang terdiri dari 384 kemasan tersebut di dominasi oleh produk pangan hasil industri rumah tangga, yang tidak dilengkapi iziin edar, kemasan rusak dan sebagian barang telah kedaluarsa.
Menurut Duma, intensifikasi pengawasan tersebut juga dihadiri oleh dinas perdagangan dan dinas kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
"Dari 384 kemasan tersebut tidak layak edar tersebut, sebanyak 276 kemasan tanpa izinn edar, 90 kemasan produk rusak dan 18 kemasan telah kedaluarsa," katanya.
Namun dari sejumlah barang tersebut tidak ditemukan produk yang mengandung bahan berbahaya.
Menurut Duma, hasil temuan ini tidak terlepas dari sinergitas intensitas pengawasan bersama instansi terkait lainnya, dan produk hasil temuan tersebut kini telah ditarik dari pasaran.
Duma mengungkapkan, kalau produk dengan izin edar, kala rusak bisa retur, kita kawal retur ke pabrik dan pada akhirnya pabriknya yang melakukan pemusnahan," katanya.
Sedangkan produk tanpa izin edar sudah pasti diamankan untuk dimusnahkan karena tidak mungkin retur, pabriknya tidak jelas.
Leonard menambahkan temuan produk tanpa izin edar tersebut, didominasi oleh produk pangan industri rumah tangga.
BPOM, tambah dia, akan terus melakukan pengawasan dan saat ini pihaknya telah memberikan surat teguran kepada perusahaan terkait dan memninta mereka membuat surat pernyataan agar tidak memasarkan kembali produk yang tidak memiliki izin edar tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021