Kotabaru,  (Antaranews  Kalsel) - Warga luar provinsi yang belum sempat terdaftar dalam masa perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 21-25 September, tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 9 Desember 2015 di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Informasi dan Data pada Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, Dodi Rusmana, di Kotabaru, Jumat mengatakan, pendatang atau penduduk luar Kalsel yang sudah tinggal di Kotabaru lebih dari enam bulan bisa menggunakan hak suaranya untuk mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember di Kotabaru.

"Namun syaratnya, harus menyerahkan izin domisili dari RT, kepala desa atau lurah di mana dia tinggal, dan dilaporkan pada saat masa perbaikan DPS," terang Dodi.

Namun bagi mereka yang belum sempat menyerahkan izin domisili pada saat perbaikan DPS dan belum terdaftar dalam DPS, maka yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Menurut Dodi, warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya diperkirakan ada, namun jumlahnya belum bisa diprediksi, terutama tenaga kerja di sektor perkebunan.

"Agar mereka tetap bisa mencoblos, kami sudah melakukan koordinasi dengan mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kotabaru, tetapi belum ada tanggapan," tutur dia.

Mengenai warga yang terdaftar dalam DPS dan belum memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK) atau Nomer Kartu Keluarga (NKK) diprediksi sekitar 2.000 jiwa.

"Mudah-mudahan masalah tersebuit bisa segera diselesaikan setelah berkoordinasi dengan Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Badukcapil) Kotabaru," ujarnya.

Sebelumnya, Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kotabaru Zainal Abidin memperkirakan sekitar 5-10 persen dari Daftar Pemilih Sementara 230.029 jiwa di Kotabaru, tidak memiliki NIK dan NKK.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kotabaru, untuk mencari solusi minyikapi DPS yang tidak memiliki NIK dan NKK.

Zainal mengharapkan, penyelenggara Pemilihan Umum di Kotabaru dapat segera menyikapi dan berusaha untuk bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut.

"Mudah-mudahan dengan lima hari yang dijadwalkan untuk perbaikan DPS yakni, 20-25 September dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin," hara Zainal.

Sementara itu, jumlah DPS di Kabupaten Kotabaru untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, dan bupati serta wakil bupati Kotabaru sebanyak 230.029 jiwa, terdiri dari 119.587 laki-laki dan 110.442 perempuan.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015