Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin mengimbau seluruh masyarakat meramaikan tempat ibadah menjelang Natal dan tahun baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami menghimbau masyarakat lebih meramaikan tempat ibadah menjelang Nataru baik beribadah maupun hal lain berkaitan acara keagamaan, namun tetap menerapkan prokes," ujarnya di Banjarbaru, Kamis.
Ia mengatakan, imbauan itu menjadi salah satu poin Surat Edaran yang ditandatangani unsur Forkopimda Kota Banjarbaru terkait pembatasan kegiatan di ruang publik, tempat hiburan maupun pusat perbelanjaan.
Diketahui, sesuai SE Forkopimda Nomor : 180/17/KUM/2021, Pemkot Banjarbaru tak ingin muncul potensi ledakan virus corona selama momen Nataru, termasuk varian baru Omicron sehingga berupaya mengantisipasi.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk sama-sama mengantisipasi penyebaran COVID-19 Omicron. Mari sama-sama menghindari kerumunan dan juga menghindari hal-hal yang membuat keramaian," pesannya.
Sementara itu, SE Forkopimda Kota Banjarbaru isinya tentang pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 yang memuat sejumlah pembatasan terkait kegiatan masyarakat.
Pertama, pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai pukul 22.00 WITA dengan pembatasan pengunjung maksimal seratus persen dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar.
Kedua, tempat hiburan malam seperti arena permainan bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya ditutup dan poin ketiga imbauan meramaikan tempat ibadah selama periode libur Nataru dengan beribadah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Kami menghimbau masyarakat lebih meramaikan tempat ibadah menjelang Nataru baik beribadah maupun hal lain berkaitan acara keagamaan, namun tetap menerapkan prokes," ujarnya di Banjarbaru, Kamis.
Ia mengatakan, imbauan itu menjadi salah satu poin Surat Edaran yang ditandatangani unsur Forkopimda Kota Banjarbaru terkait pembatasan kegiatan di ruang publik, tempat hiburan maupun pusat perbelanjaan.
Diketahui, sesuai SE Forkopimda Nomor : 180/17/KUM/2021, Pemkot Banjarbaru tak ingin muncul potensi ledakan virus corona selama momen Nataru, termasuk varian baru Omicron sehingga berupaya mengantisipasi.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk sama-sama mengantisipasi penyebaran COVID-19 Omicron. Mari sama-sama menghindari kerumunan dan juga menghindari hal-hal yang membuat keramaian," pesannya.
Sementara itu, SE Forkopimda Kota Banjarbaru isinya tentang pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 yang memuat sejumlah pembatasan terkait kegiatan masyarakat.
Pertama, pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai pukul 22.00 WITA dengan pembatasan pengunjung maksimal seratus persen dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar.
Kedua, tempat hiburan malam seperti arena permainan bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya ditutup dan poin ketiga imbauan meramaikan tempat ibadah selama periode libur Nataru dengan beribadah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021