Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru memberi enam catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Irigasi.

"Setelah melakukan konsultasi dan koordinasi yang dilakukan Pansus III dalam sinkropnisasi yang lebih baik terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Irigasi, maka Dewan memberikan sejumlah tanggapan," kata Pansus III yang diketuai Hamka Mamang, dilaporkan, Senin.

Dijelaskan, pada Pasal 6 ayat 5 ditambah huruf C komisi irigasi. Dan Pasal 7 huruf a kata teknis dihapus. 

Pada Pasal 8 kata teknis dihapus. Dan Pasal 11 dan Pasal 12 pengembangan diganti pengelolaan dan pada Pasal 12 ayat 1 Pasal 10 diganti pasal 11.

Selanjutnya pada Pasal 21 ayat 3 forum koordinasi daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam daerah irigasi multiguna pada satu daerah irigasi dihapus, jadi ayat 4 menjadi 3.

Dikatakan, irigasi merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan usaha tani dalam arti luas, sejalan dengan era reformasi dan otonomi daerah maka saat ini telah ada pengaturan baru yang mengatur tentang irigasi.

Yakni, pengelolaan diserahkan kepada petani, namun demikian pemerintah tetap berkewajiban membantu petani terutama dalam bimbingan teknis dan keuangan sampai mampu mengelolanya secara mandiri.

Irigasi didefenisikan sebagai satu cara pemberian air, baik secara alami ataupun buatan kepada tanah dengan tujuan untuk memberi kelembabab yang berguna bagi pertumbuhan tanaman.

Oleh kerannya, penyelenggaraan urusuan pemda mengenai penyelenggaraan irigasi yang diatur dalam ketentuan peraturan daerah merupakan konsekwensi dari peraturan daerah berbasis kewenangan.

Sehingga pemenuhan regulasi di daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum sesuai norma, standar, prosedur dan kreteria (NPSK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sangat urgen ditetapkan untuk mengatur irigasi daerah.

Pewarta: *

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021