Penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HSS, pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua raperda yang disepakati tersebut, yakni pengelolaan sampah rumah tangga dan pajak daerah, di mana dalam kesimpulan akhir seluruh fraksi menerima dan menyetujui dua raperda Perda.

Baca juga: Sehari bersama KORMI HSS dalam festival olahraga rekreasi dan tradisional

"Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, merupakan salah satu upaya bersama untuk mengatasi persoalan sampah," kata Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, Rabu (15/12).

Dijelaskan dia, melalui perda ini diharapkan menjadi kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan, serta peran masyarakat dan dunia usaha terkait persoalan sampah agar dapat dikelola dengan proporsional, efektif dan efisien.

Sedangkan, perda tentang pajak daerah, merupakan penggabungan dan penggantian beberapa peraturan daerah sebelumnya yang terkait dengan pajak daerah, dengan harapan dapat menjadi langkah peningkatan pendapatan daerah serta kemandirian daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Enam fraksi DPRD HSS setujui tiga raperda menjadi perda

Di hadapan para anggota dewan dan tamu undangan, ia mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak atas kerjasamanya dalam membahas dua raperda bersama pemerintah daerah, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi perda.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatangan berita persetujuan bersama antara Wakil Bupati HSS dan Wakil Ketua II DPRD, terhadap dua ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021