Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono menunjuk Danis Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur ibukota baru negara atau IKN.
"Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Satgas IKN dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri ini," ujar Menteri Basuki dalam Diktum Kesatu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/Kpts/M/2021 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Menteri PUPR dalam Kepmen No.1419/2021 tersebut, Satgas IKN yang dibentuk tersebut terdiri atas Penanggungjawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, dan Tim Sekretariat.
Baca juga: PUPR menawarkan proyek tol akses dan hunian di IKN ke delegasi Turki
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN bertugas melaksanakan arahan dari Penanggungjawab, melaksanakan arahan teknis dari Tim Pengarah, menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program dan anggaran, dan kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.
Kemudian melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait, melaksanakan evaluasi dan review pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bersama dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait.
Memantau implementasi kriteria dan indikator kinerja pembangunan perkotaan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara, mengendalikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara pada masing–masing bidang, menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Ibu kota negara kepada penanggung jawab.
Adapun Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN, berdasarkan Kepmen No.1419/2021, membawahi delapan bidang antara lain Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan, Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman, Bidang Pelaksanaan Transportasi, Bidang PelaksanaanSumber Daya Air Bidang Pelaksanaan Perumahan, Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung, Bidang Pelaksanaan ,Pembiayaan Infrastruktur dan Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
Baca juga: Keputusan pindah Ibu Kota banyak dilakukan negara lain
"Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu kota negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Menteri Basuki.
Sebagai informasi, Danis Sumadilaga merupakan Direktur Jenderal Cipta Karya periode 2018 hingga 2020 dan merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Satgas IKN dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri ini," ujar Menteri Basuki dalam Diktum Kesatu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/Kpts/M/2021 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Menteri PUPR dalam Kepmen No.1419/2021 tersebut, Satgas IKN yang dibentuk tersebut terdiri atas Penanggungjawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, dan Tim Sekretariat.
Baca juga: PUPR menawarkan proyek tol akses dan hunian di IKN ke delegasi Turki
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN bertugas melaksanakan arahan dari Penanggungjawab, melaksanakan arahan teknis dari Tim Pengarah, menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program dan anggaran, dan kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.
Kemudian melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait, melaksanakan evaluasi dan review pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bersama dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait.
Memantau implementasi kriteria dan indikator kinerja pembangunan perkotaan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara, mengendalikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara pada masing–masing bidang, menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Ibu kota negara kepada penanggung jawab.
Adapun Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN, berdasarkan Kepmen No.1419/2021, membawahi delapan bidang antara lain Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan, Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman, Bidang Pelaksanaan Transportasi, Bidang PelaksanaanSumber Daya Air Bidang Pelaksanaan Perumahan, Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung, Bidang Pelaksanaan ,Pembiayaan Infrastruktur dan Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
Baca juga: Keputusan pindah Ibu Kota banyak dilakukan negara lain
"Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu kota negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Menteri Basuki.
Sebagai informasi, Danis Sumadilaga merupakan Direktur Jenderal Cipta Karya periode 2018 hingga 2020 dan merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021