Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahrujani mengharapkan, agar fungsi jembatan timbang di Kabupaten Tabalong nanti maksimal.

Harapan itu menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, sebelum mengikuti kunjugan kerja (Kunker) Badan Anggaran (Banggar) DPRD provinsi tersebut, Selasa (14/12).

Sebelumnya Komisi III yang membidangi perhubungan Kunker ke "Bumi Saraba Kawa" Tabalong atau kabupaten paling utara Kalsel, 9 - 11 Desember lalu untuk memantau/memonitor rambu-rambu di daerah yang berbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.

Menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel itu, rambu-rambu yang ada di jalan trans Kalimantan lintas Bumi Saraba Kawa Tabalong sudah sesuai ketentuan minimal.

"Namun kita berharap penyediaan rambu-rambu, baik pada jalan nasional atau trans Kalimantan maupun yang berstatus jalan provinsi dan kabupaten/kota agar lebih maksimal lagi," ujarnya.

"Karena rambu-rambu lalulintas bagian dari upaya menghindari atau meminimalkan kecelakaan lalulintas (lakalantas), terlebih yang bersifat fatal," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut.

Mengenai jembatan timbang di Bumi Saraba Kawa Tabalong yang pembangunannya Tahun 2022 itu, dia menyatakan, hal tersebut kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah Kalsel.

Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi perhubungan saat meninjau rencana lokasi pos jembatan timbang di Kabupaten Tabalong, 9 Desember lalu. (Istimewa/Nanda staf Komisi III.)

"Pos jembatan timbang berjalan itu rencananya sekitar lima kilometer dari kota Tanjung (237 kilometer utara Banjarmasin), ibukota Tabalong. Istimewanya jembatan timbang tersebut dari kejauhan beberapa meter sudah bisa mendeteksi kelebihan muatan atau beban," ujarnya.

"Hanya saja Undang Undang (UU) Lalulintas mengatur denda hanya maksimal Rp500.000 kalau terjadi pelanggaran ketentuan batas maksimal muatan. Itu ringan, sehingga masih rentan terjadi pelanggaran," lanjutnya.

Sebagai contoh pada jembatan timbang di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel pada Tahun 2021 tercatat 153 pelanggaran kelebihan muatan, dengan denda cuma Rp500.000 tampaknya tidak terlalu masalah bagi angkutan, ungkapnya.

Foto bersama rombongan Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi perhubungan saat meninjau rencana lokasi pos jembatan timbang di Kabupaten Tabalong, 9 Desember lalu. (Istimewa/Nanda staf Komisi III.)

"Mungkin mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan muatan pada UU Lalulintas tersebut perlu peninjauan ulang," demikian Sahrujani yang dibenarkan Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021