Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Koordinator Kopertis XI Kalimantan Prof Dr Idiannor Mahyudi menyatakan pihaknya belum menemukan adanya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Kalimantan Selatan ini ada yang berani melanggar peraturan dengan mengeluarkan ijazah palsu.


"Sejauh ini dari pengawasan dan investigasi kita semua PTS yang di bawah naungan Kopertis wilayah XI zona A Kalimantan Selatan tidak ditemukan bukti mengeluarkan ijazah sarjana palsu, kita jamin itu," kata Idiannor Mahyudi di Banjarmasin, Rabu.

Menurut dia, dari sebanyak 46 PTS yang tersebar di 13 kabupaten/kota provinsi ini, belum ada ditemukan kasus atau laporan masyarakat terkait pelanggaran penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi.

"Pada prinsipnya kan kita ada aturan-aturan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi swasta yang tidak jauh beda dengan negeri, baik dari penerimaan mahasiswa baru, penyelenggaraannya hingga wisudanya," ujarnya.

Karena, lanjutnya, sesuai peraturan yang dikeluarkan Kementerian Restek dan Perguruan Tinggi RI, proses semuanya harus tercatat dalam pangkalan data perguruan tinggi yakni dari proses awal mahasiswa masuk sesuai jadwal penerimaan hingga akhir pendidikan menyandang gelar sarjana sesuai hitungan semesternya.

"Kalau benar-benar dilakukan sesuai ini, maka tidak ada kesalahan, terkecuali adanya tiba-tiba mahasiswa diterima pada pertengahan semester, itu jelas ada pelanggaran, pastinya akan kita proses," tegasnya.

Dia menyatakan, untuk mengantisifasi adanya kasus ijazah sarjana palsu di provinsi ini, juga di empat provinsi lainnya di tanah Borneo yang dibawahi Kopertis wilayah XI dengan kantor di Banjarmasin ini, maka pihaknya membentuk tim pengawasan, pengendalian dan pembinaan disingkatnya Tim Wasdalin perguruan tinggi swasta.

Menurut dia, jumlah PTS yang ada di bawah Kopertis wilayah XI Kalimantan yakni mencakup Kalsel, Kalteng, Kaltim, Kalbar dan Kaltara adalah sebanyak 168 PTS.

Dia meminta, semua masyarakat ikut melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah ini, jika dirasa atau disaksikan telah melakukan pelanggaran, harap melaporkan kepihaknya dengan bukti, agar dilakukan investigasi terhadap PTS tersebut.

Masalahnya, kata Idiannor, Kopertis dengan keterbatasan tim pengawasnya, tentunya sangat membutuhkan mata-mata dari rakyat, agar pendidikan di negeri ini sesuai ketentuan, hingga di jalan benar dilakukan.

  "Sebab kita sangat miris mengetahui adanya oknum dan PTS yang telah mengeluarkan ijazah sarjana palsu, sebagaimana kasusnya telah ditemukan Kementerian Restek dan Perguruan Tinggi. Hal tersebut sudah merusak tatanan pendidikan negeri ini," ujarnya.    

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015