Bunda Paud Kabupaten Kotabaru Hj Fatma Idiana Sayed Jafar membuka acara sosialisasi peraturan Bupati Kotabaru tentang standar pelayanan minimal Paud 1 tahun pra SD dan Paud Holistik integrarif serta penguatan peran bunda, pokja bunda paud tingkat kecamatan dan desa.

"Kami memberi apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengupayakan peraturan Bupati tentang layanan 1 tahun pra SD, pengembangan pendidikan TK Holistik intergatif, bimbingan Teknis kesiapan bersekolah dan bimbingan literasi dasar paud," katanya.

Pendidikan usia dini juga menjadi salah satu urusan wajib yang mesti dipenuhi, dan menjadi ketentuan dalam standar pelayanan minimal (SPM) pada pembangunan sumber daya manusia.

"Kami selalu berkomitmen untuk mendorong terlayaninya pendidikan anak usia dini di Kotabaru secara mudah aksesnya, terjangkau pembiyaannya dan berkualitas layanannya melalui program pendidikan  non formal yaitu taman penitipan anak untuk usia 0-2 tahun, kelompok bermain untuk usia 3-4 tahun dan program pendidikan formal yaitu taman kanak kanak untuk usia 4-6 tahun," terangnya dalam siaran pers.

Ditambahkannya dengan terbitnya Perbup Tentang pelaksanaan PAUD 1 tahun pra SD dan pengembangan pendidikan anak usia dini yang holistik integratif perlu kita usahakan bersama sama, baik oleh pemerintah, masyarakat dan orang tua sebagai unsur yang bertanggung jawab dalam pendidikan.

Harapannya, kepada masyarakat baik secara individu dan kelompok dalam bentuk yayasan yang telah berperan dalam memudahkan akses pendidikan anak usia dini.

Tetapi pengelolaan pendidikan yang berkualitas harus diupayakan terus menerus melalui program penyusun kurikulum yg integratif dan holistik,peningkatan kompetensi guru,pemenuhan sarana dan prasarana dan pola pembelajaran yang menarik dan inovatif.

Sementara itu, kegiatan ini diikuti sebanyak 80 peserta dari kecamatan dan desa.

Pewarta: *

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021