Syafruddin H Maming atau yang akrab disapa Cuncung menjelaskan PT Saraba Kawa (PT. SBKW) sebagai perusahaan pertambangan yang resmi atau legal serta memiliki izin yang tak ada kaitannya dengan kasus penambangan batubara ilegal di Desa Mangkal Api, Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Apa yang dilakukan SR diduga melakukan penambangan ilegal adalah urusan pribadinya dan sama sekali tak ada hubungannya dengan PT. SBKW," jelas Cuncung dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Kamis.

Dijelaskannya, PT. SBKW sendiri sudah cukup lama tidak melakukan aktivitas penambangan. Tepatnya sejak tahun 2020.

Mengenai posisinya sebagai salah seorang komisaris di PT. SBKW, Cuncung menjelaskan bahwa hal yang wajar saja kalau dia punya saham dan menjadi komisaris di PT. SBKW karena perusahaan tersebut resmi dan legal.

"Jaadi jangan mengaitkan nama saya apalagi membawa-bawa nama adik saya  Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming dalam kasus tersangka SR tanpa ada konfirmasi serta melakukan cek and balance," tegasnya.

Sementara tersangka SR menyatakan bahwa dirinya menjadi tersangka tunggal atas nama pribadinya, tidak ada hubungan dengan PT. SBKW dan pihak manapun.

Diketahui Polres Tanah Bumbu menindak lokasi yang diduga aktivitas tambang ilegal pada 23 November 2021 lalu di Desa Mangkal Api.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah orang dan menyita barang bukti sembilan unit alat berat jenis excavator, dua unit alat berat jenis dozer, 14 unit dump truck tipe 360 dan enam unit unit dump truck tipe 420. 

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021