Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH menyakini Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mampu  mengungkit kemandirian desa.

"BUMDes bukan cuma sekedar dapat menjadi penyumbang pendapatan asli desa, bahkan pada masa mendatang bisa mengungkit kemandirian desa," tegasnya melalui WA, Ahad (5/12).

Oleh karenanya, Karlie yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar merasa perlu menyebarluaskan/menyosialisasikan perundang-undangan/Peraturan Pemerintahan (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

"Apalagi dengan statusnya sebagai badan hukum, maka peran BUMDes/BUMDes Bersama semakin penting, sebagai konsolidator produk maupun jasa masyarakat, produsesn berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik dan berbagai fungsi lain,” ujarnya.

Menurut dia, PP 11/2021 merupakan landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUMDes/BUMDes Bersama, sebagai badan hukum yang pengaturannya sesuai prinsif-prinsif korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama.

Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut mengatur secara rinci perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama yang terdiri atas musyawarah desa/musyawarah antardesa, penasihat, pelaksana operasional, pengawasan, wewenang dan tugas masing-masing perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Selain itu, tata kerja dan tata hubungan antarperangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara professional, efesien, dan efektip serta akuntabel, demikian Karlie Hanafi.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan/Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa oleh anggota DPRD Kalsel H Karlie Hanafi Kalianda di Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala (Batola), 4 Desember 2021. (Istimewa)

Dalam sosialisasi PP 11/2021 yang berlangsung di Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel, Sabtu (4/12) tersebut, dia menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten setempat.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas PMD Batola Mochammad Azis SSos selaku narasumber antara lain mengatakan, bahwa untuk bisa menjadi penyumbang Pendapatan Asli Desa, maka perangkat BUM Desa/BUM Desa Bersama harus benar-benar solid.

Menurut dia, pada dasarnya BUM Desa/BUM Desa Bersama didirikan karena kesamaan potensi, kesamaan kegiatan usaha dan kedekatan wilayah.

“Bumdes itu pengelolaannya seperti perusahaan, tapi berdasarkan gotong royong, dan musyawarah mufakat, namun tetap mengedepankan professional, efesiensi, efektifitas serta akuntabilitas,” jelasnya.

Ia menegaskan, Bumdesa harus terdaftar di system informasi desa (SID) , kemudian ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI  dan diterbitkan sertifikat pendaftaran yang levelnya sama dengan CV.

"Bila keberadaan Bumdes itu sehat terus, dalam kurun waktu dua tahun sudah bisa mengajukan pinjaman ke bank,” demikian Mochammad Azis.

Pada sosialisasi PP 11/2021 tersebut hadir Camat Anjir Pasar Muhammad Yusuf, para kepala desa sekecamatan itu, serta para tokoh masyarakat dan puluhan warga lainnya.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021