Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, musnahkan puluhan ribu berkar arsip Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tidak berguna.
"Ada 15 ribu data WNI dan tiga ribu data WNA kami musnahkan, dan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif merupakan langkah meniadakan arsip sehingga tidak bisa diakses lagi," kata Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan Tejo Harwanto yang di dampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti M Iberahim, di Tanah Bumbu Selasa.
Tejo mengatakan, arsip yang sudah tidak berguna adalah dokumen yang harus dimusnahkan sehingga tidak dapat lagi diakses kembali oleh siapapun. Dan jangka waktunya sudah memenuhi syarat untuk dimusnahkan.
"Semua arsip yang terkumpuil sejak 2010 itu adalah data pribadi dan tidak boleh disalahgunakan. Data itu ditakutkan disalahgunakan apabila masih tersimpan," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Biro Umum Sekretariat Jendral Kemenkumham RI Bimo Aji P memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang sudah berpartisipasi dalam mensuskseskann gerakan nasional pemusnahan Arsip.
"Harapannya, setelah pemusnahan ini sudah menghilangkan informasi data yang sudah lalu, " kata Bimo.
Pemusnahan arsip tersebut merupakan pertama dilaksanakan karena ditempat lain hanya penyusutan dokumen belum ada pemusnahan.
"Jumlahnya sekitar 15 ribu data WNI dan tiga ribu data WNA. Secara sistem sudah dihapus, tinggal pemusnahan bentuk fisik," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Ada 15 ribu data WNI dan tiga ribu data WNA kami musnahkan, dan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif merupakan langkah meniadakan arsip sehingga tidak bisa diakses lagi," kata Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan Tejo Harwanto yang di dampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti M Iberahim, di Tanah Bumbu Selasa.
Tejo mengatakan, arsip yang sudah tidak berguna adalah dokumen yang harus dimusnahkan sehingga tidak dapat lagi diakses kembali oleh siapapun. Dan jangka waktunya sudah memenuhi syarat untuk dimusnahkan.
"Semua arsip yang terkumpuil sejak 2010 itu adalah data pribadi dan tidak boleh disalahgunakan. Data itu ditakutkan disalahgunakan apabila masih tersimpan," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Biro Umum Sekretariat Jendral Kemenkumham RI Bimo Aji P memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang sudah berpartisipasi dalam mensuskseskann gerakan nasional pemusnahan Arsip.
"Harapannya, setelah pemusnahan ini sudah menghilangkan informasi data yang sudah lalu, " kata Bimo.
Pemusnahan arsip tersebut merupakan pertama dilaksanakan karena ditempat lain hanya penyusutan dokumen belum ada pemusnahan.
"Jumlahnya sekitar 15 ribu data WNI dan tiga ribu data WNA. Secara sistem sudah dihapus, tinggal pemusnahan bentuk fisik," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021