Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Tapin menangkap aparat Desa Kakaran, Kecamatan Tapin Utara terkait kasus korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) 2020.

Plt Kejari Tapin Muhammad Fadlan, mengungkapkan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses untuk bisa diajukan dalam persidangan.

“Dana desa di sana mencapai Rp1,2 miliar. Diduga, sebanyak Rp380.668.419 dari total dana tersebut diselewengkan, " katanya.

Saat ini, kata dia, kasusnya  sudah P21 itu, sehingga menunggu proses peradilan. 

Ada tiga pasal yang disangkakan untuk aparat desa itu. Namun demikian, Kejaksaan Tapin masih berupaya agar dana yang dikorpsi itu dapat dikembalikan oleh terdakwa. 

“Karena tujuan penanganan tindak pidana korupsi yakni penyelematan uang negara," ujarnya. 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021