Kejaksaan Negeri Kabupten Tapin di Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti kasus tindak kejahatan sepanjang 2021 dan kasus penyalahgunaan  narkotika mendominasi. 

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Fadlan mengungkapkan, pemusnahan barang bukti itu diantaranya 131,77 gram sabu, pil dextro 1.196 butir, 32 bilah sajam dan 43 pakaian dari kasus kejahatan terhadap nyawa dan perlindungan anak.

"Tujuannya agar tidak disalahgunakan dan ini merupakan bagian dari penegakkan hukum, barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau kasusnya sudah diputus oleh pengadilan, maka barang bukti harus dimusnahkan," jelasnya, Kamis. 

Fadlan mengungkapkan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Rantau pada Desember 2020 sampai dengan November 2021.

Catatan kejaksaan, kasus yang paling dominan di Tapin adalah penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan 51 perkara. Urutan kedua penyalahguanaan sajam dengan 31 perkara.

"Di Tapin marak penyalahgunaan narkotika. Kemungkinannya ini dipengaruhi letak geografisnya sebagai perlintasan," ujarnya. 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021