Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menegaskan distribusi minyak tanah perlu payung hukum berupa peraturan bupati (perbup).


Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Mukhni AF di Kotaabaru, usai memimpin rapat dengar pendapat (hearing) bersama Himpunan Swasta Minyak Tanah dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Kotabaru, Rabu.

"Keberadaan Perbup yang lama sudah tidak relevan dengan kondisi harga saat ini, sehingga perlu dibuatkan aturan yang baru dengan menyesuaikan situasi kekinian khususnya menyangkut harga dan biaya-biaya," kata Mukhni.

Dijelaskannya, dilaksanakannya hearing bersama legislatif bermula dari keluhan sejumlah para pengecer minyak tanah yang menjadi bagian dari mitra kerja para agent, menyusul aksi penertiban dari jajaran kepolisian terhadap praktik perdagangan minyak tanah di tingkat pengecer.

Alasan yang mengemuka dalam rapat, penertiban yang dilaksanakan kepolisian bertujuan untuk menghindari penyelewengan distribusi minyak tanah bersubsidi yang notabene untuk kurang mampu dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan pemerintah.

Karena diketahui Kotabaru merupakan salah satu daerah yang belum termasuk dalam konversi minyak tanah ke gas, sehingga dalam pendistribusiannya tetap berpegang pada ketentuan dengan tidak boleh melebihi dari HET.

Sementara lanjut Mukhni, bagi pengecer yang membeli minyak tanah dari para agent, dalam proses transportasi memelukan biaya tambahan menyusul kian mahalnya perjalanan, sehingga menjual BBM bersubsidi tersebut sampai ditangan konsumen harganya bervariasi.

Kembali pada penertiban yang intens oleh jajaran kepolisian, tak ayal berdampak ketakutan para pengecer minyak tanah, sehingga meminta kepada Hiswanamigas untuk bersama-sama mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak.

"Sesuai dengan peraturan pemerintah atas pendistribusian BBM bersubsidi, baru sampai pada tingkatan agent, sedangkan pengecer belum ada aturan, oleh sebab itu perlu dibuatkan payung hukum berupa Perbup yang mengatur masalah ini," katanya.

Hal ini dimaksudkan agar ada kepastian dan keamanan bagi para pengecer, karena dengan aturan yang ada, maka tidak perlu lagi takut-takut ketika berjualan mintak tanah jika memang tidak melanggar dari turan yang ada.

Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dari kesepakatan bersama dalam rapat dengar pendapat, akan ada pertemuan lagi antara eksekutif, Hiswanamigas, kepolisian dan stakeholder yang diagendakan 7 September.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015