Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 miliar guna pembuatan alat peraga kampanye dan barang kampanye untuk enam calon bupati dan wakil bupati.


"Proyek pembuatan itu sudah kita lelangkan dan kini sudah ada pemenangnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru, M Erfan, di Kotabaru, Selasa.

Erfan mengemukakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati atau tim pemenangannya tidak diperkenankan untuk membuat baliho, spanduk dan umbul-umbul, karena sudah disiapkan oleh KPU.

"Semuanya ditanggung oleh KPU dengan menggunakan anggaran KPU, bukan dari pasangan calon. Pasangan calon hanya menyerahkan desain spanduk, baliho dan umbul-umbul," terang dia.

Masing-masing pasangan, lanjuut Erfan, mendapatkan dua spanduk per desa, lima baliho se kabupaten, dan 20 lembar untuk umbul-umbul setiap kecamatan. Sedangkan untuk BK, seperti famplet dan yang lainnya, jumlahnya berfariasi.

Dikatakan, setelah mendapatkan jatah dari KPU pasangan calon atau tim yang lainnya, tidak diperkenankan untuk menambah spanduk, baliho atau umbul-umbul. Namun yang diperbolehkan untuk menambah khusus untuk BK.

Dalam pemilihan kepala daerah yang digelar secara serentak 9 Desember 2015, di Kabupaten Kotabaru terdapat enam pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru periode 2016-2021, yakni pasangan H M Iqbal Yudianor dengan H Syahiduddin mendapatkan nomor urut satu, dan pasangan H Rudy Suryana dengan Rizky Octavianor mendapatkan nomor urut dua.

Pasangan H Sayed Jafar Al Idrus dengan H Burhanuddin mendapatkan nomor urut tiga, dan pasangan H M Alamsyah dengan Risdianto Haleng HB mendapatkan nomor urut empat.

Selanjutnya pasangan H Irhami Ridjani dengan H Syamsul Alam Azhar mendapa nomor urut lima dan pasangan H Alpidri Supian Noor dengan H Gusti Syafrin Masrin mendapat nomor urut enam.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015