Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 1224 orang narapidana (Napi) narkotika se-Kalimantan Selatan memperoleh penilaian untuk diusulkan ke presiden agar mendapatkan grasi.

"Sejumlah napi sedang memperoleh penilaian ketergantuan narkotika oleh tim penilai terpadu guna di rehabilitasi dan akan diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan grasi kepada presiden," Kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Harun Sulianto di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, untuk tim penilai terpadu terdiri dari tim hukum yang beranggotakan Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Sujono, Kabag Wasidik Ditres Narkoba Polda Kalsel AKBP Normawati, Kadiv Pemasyarakatan Kalsel Harun Sulianto dan Kabid Kamwas Basan dan Baran Djoko Pratito.

Sedangkan, untuk Tim Medis di antaranya Kabid Rehabilitasi BNNP Kalsel dr Sandra, Lapas Klas IIA Banjarmasin dr Yayuk dan Psikolog Nidya Rizky, Suyut Puluh Senoto, dr Deril Alpitri.

Terus dikatakannya, adapun kriteria narapidan narkotika yang ikut penilaian itu di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipidana pasal 127, 111, 112, 113 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana dua tahun� dan maksimal lima tahun.

Sedangkan untuk narapidana yang sisa pidananya di bawah dua tahun akan di rehabilitasi dan diajukan program pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat dan crash program.

Bukan itu saja, para narapidana narkotika yang akan mengikuti program harus memenuhi unsur-unsur di antaranya status medis, pekerjaan, status penggunaan narkoba, riwayat keluarga/ sosial, status psikiatris ,fisik untuk memperoleh diagnosa kerja sebagai hasil akhir untuk direkomendasikan.

Semoga semua narapidana narkotika yang mengikuti program ini nantinya bisa kembali sadar setelah bebas dan tidak menggunakan lagi barang haram tersebut dan bisa menjadi pelopor untuk menyadarkan dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat terhadap bahaya narkotika.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015