Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Petugas dari Unit Reserse Kriminal Polsek Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pengedar obat daftar G tanpa izin yang sering kali meresahkan warga di kota setempat.

"Kasus obat daftar G ini merupakan tangkapan dari Polsek Lampihong yang saat ini sedang diproses di Polsek setempat," ucap Kasat Narkoba Polres Balangan IPTU Dany Sulistiono di Balangan, Senin.

Ia mengatakan, menurut data yang diterima, pengedar obat daftar G itu ditangkap pada Minggu (30/8) malam sekitar pukul 21.40 Wita.

Sedangkan untuk nama pengedar yang tertangkap di Desa Lampihong Rt2 Kecamatan Lampihong itu diketahui bernama Wahyu Suwardi alias Anjul (32) warga Desa Lampihong.

Dia menjelaskan, dalam penangkapan itu Polsek Lampihong selain menangkap pelakunya juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 26 butir obat daftar G merk zenith, satu unit HP Nokia warna hitam, satu dompet merk Tripe Trak dan uang tunai Rp439.000.

"Pelaku ditangkap oleh petugas dari Polsek Lampihong saat hendak melakukan transaksi dan penangkapan dipimpin oleh Kapolsek IPTU Pol H Bambang," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipiter Polresta Banjarmasin itu.

Dany terus mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lampihong untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan penyidik menjerat tersangka dengan pasal 198 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015