Sekda Tapin H Masyraniansyah, meminta pengertian masyarakat tentang ketetapan PPKM level tiga yang akan dilakukan serentak se-Indonesia pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

"Seperti tahun sebelumnya, kita sangat mengapresiasi masyarakat Tapin yang tidak melakukan pesta pada saat malam tahun baru. Ke depan kita minta pengertiannya sekali lagi, demi memutuskan rantai penularan COVID-19, di Tapin," ujarnya.

Pengertian dari masyarakat Tapin seperti sebelumnya, dinilai sangat penting. Dikatakannya, saat ini Pemkab Tapin beserta intansi terkait sedang berjuang melakukan pengamanan dan vaksinasi. 

"Kita targetkan akhir tahun itu pula capaian vaksinasi dapat ke angka 70 persen," ujarnya. 

Berikut aturan PPKM level 3 seluruh Indonesia berlaku pada 24 Desember 2021-02 Januari 2022
1. Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yg berpotensi menimbulkan kerumunan.
2. Tidak boleh melaksanakan pulang kampung.
3. Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Nataru. 
4. Fasilitas umum termasuk alun alun dan lapangan ditutup.
5. Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.
6. ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Nataru. 
7. Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. 
8. Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 
9. Kafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yg ada.
10. Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00. 

"Menjalankan dan menyesuaikan instruksi pemerintahan pusat itu, kita siap mengkoordinasikan dengan segera segala persiapannya," ujar H Masyraniansyah selaku Wakil Ketua IV Gugus Tugas COVID-19 di Tapin itu. 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021